Seorang Berpangkat Brigjen TNI dan Temannya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana TWP AD

Seorang Berpangkat Brigjen TNI dan Temannya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana TWP AD
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020, Jumat (10/12/2021).

Adapun kedua tersangka tersebut,
Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 06/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.

Guna mempercepat proses penyidikan terhadap ke – 2 tersangka, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK, selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini.

Sedangkan tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan No. Print01/PM.2/PMpd/12/2021 tanggal 10 Desember, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak (10/12/2021 s/d 29/12/2021) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus tersebut terungkap terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan, dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Namun NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga, menggunakan dana
untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis.

Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara. Dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet, langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan. Sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.

Akibat perbuatan tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah), berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Adapun peran masing-masing para tersangka, tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK,  telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah) dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi. Tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI. Namun tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi

Sedangkan tersangka NPP, menerima uang transfer dari tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK. Tersangka NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).(MR/Rahmat)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.