Kajari Deliserdang, Paparkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Keuangan Perawatan Kenderaan Dinas Pada Sekretariat DPRD Kab.Deliserdang TA.2018/2019

Kajari Deliserdang, Paparkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan/Penyalahgunaan Keuangan Perawatan Kenderaan Dinas Pada Sekretariat DPRD Kab.Deliserdang TA.2018/2019
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LUBUKPAKAM – Kejaksaan Negeri Deliserdang, tetapkan tersangka dalam Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan / Penyalahgunaan Keuangan Perawatan Kenderaan Dinas Pada Sekretariat DPRD Kab.Deliserdang TA.2018/2019, Kamis, 9 Desember 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.2.14.4/Fd.1/11/2021 tanggal 08 November 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 5298, 5299, 5300/ L.2.14.4/Fd.1/12/2021 tanggal 7 Desember 2021, Tim Penyidik Kejari Deli Serdang telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah, adapun inisial tersangka :

1. IPH, SE. selaku PPTK Perawatan Kendaraan Bermotor Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang T.A 2018 / 2019.
2. JL selaku Direktur CV. Marguna.
3. RTA, SE. selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang T.A 2018 / 2019.

Dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala kendaraan dinas/operasional pada sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang TA. 2018/2019 sebesar Rp. 6.027.978.000,-. Perbuatan dugaan korupsi tersangka mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp. 1.365.250.250,-
Berdasarkan perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Penyidik dalam waktu yang tidak lama akan merampungkan proses penyidikannya untuk ditingkatkan tahap penuntutan guna memperoleh kepastian hukum bagi para tersangka.(MR/rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.