Ketua YARA Langsa, Minta Gubernur Aceh Dan Kanwil BPN, Kehutanan Aceh Turunkan Tim Ke Lokasi Hutan Lindung

Ketua YARA Langsa, Minta Gubernur Aceh Dan Kanwil BPN, Kehutanan Aceh Turunkan Tim Ke Lokasi Hutan Lindung
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGSA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn, meminta Gubernur Aceh, turun kan ke lapangan adanya hutan lindung sudah dijadikan kebun oleh salah seorang oknum.

“Kita minta pihak terkait dengan agar seger tidak ada nanti Perusahaan perkebunan denga Provinsi Aceh, kita minta kalau ada pihak terkait, baik di BPN Kabupaten/ Kota yaang terlibat segera mundur jangan libatkan diri tanah itu hutan lindung antara Pemko Langsa dan Aceh Timur, ujar H Thallib kepada Wartawan di Langsa Senin, (6/12/2021).

Dugaan adanya pihak perkebunan yang serobot Hutan Lindung ini, kalau pejabat terkait tidak segera selesaikan dengan baik, maka kami sebagai Ketua YARA Langsa akan membuat laporan resmi baik kepada Polda Aceh, Gubernur, dan juga kepada pihak terkait lainnya, ujar H Thalleb yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam.

“Kita sudah dapatkan dokumen perusahaan perkebunan dan sudah kami laporkan kepada Kakanwil BPN Aceh tadi pagi Senin( 6/12/2021) Kebutulan pak kanwil masih di Jakarta,” ujar nya lagi.

Menurut H Thallib yang juga Advokat lebih lanjut menyebutkan semua kita harus selamatkan hutan lindung inni tidak ada yang main main menyangkut hutan, sebelum bencana nanti untuk masyarkat kita, jangan gara gara oknum yang rambah hutan kita nanti nya menerima bencana, ujar mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

Sebaiknya pihak pihak terkait di Provinsi Aceh segera kelapangan agar nanti kasus perambah hutan lindung tidak menjadi fitnah dikemudian hari, tutup H Thallib, mantan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.

Seperti diberitakan media ini Senin(6/12/2021), Dedi Syahputra, terima aduan nasyarakat ada perusahaan perkebunan sawit rambah Hutan Lindung Kota Langsa.

Dedi Syahputra, Sekretaris Komisi III DPRK Kota Langsa, Provinsi Aceh minta Gubernur, Wali Kota Langsa, agar segera hentikan perusahaan Perkebunan di diduga sudah rambah hutan lindung di Kawasan Kota Langsa.

“Semua pihak harus tegas menyangkut hutan lindung tidak ada yang main main, kalau pihak Gubernur atau Walikota tidak segera mengambil tindakan tegas kasus ini akan kita Laporkan Kepada pihak kementerian atau kepada Presiden Ri,”ujar Dedi kepada Media ini Senin ( 6/12/2021, pagi di Kaffe Urban Langsa.

Menurut Dedi anggota DPRK Langsa, setelah mendapat pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan perambahan kawasan hutan lindung dilakukan oleh salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan karet dan sawit di wilayah Kota Langsa, DPRK akan menelusuri dan mengecek kelapangan.

Dedi Saputra, Sekretaris Komisi III DPRK Langsa dari Partai Hanura, ini cepat tanggap dalam kasus ini. “Kita bekerja untuk rakyat dan harus cepat respon karena kita hadir untuk rakya,”ujar Dedi.

Setelah mendapatkan informasi ini, Dedy mengatakan akan segera berkoordinasi dan Konsultasi terlebih dahulu atas pemilikan izin pinjam pakai Kawasan Hutan (IPPKH) / atau perizinan lainnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada SKPK maupun Instansi yang terkait hal tersebut.

Lanjut politisi muda Kota Langsa tersebut, pihaknya akan meneliti dan mengumpulkan data perusahaan yang beroperasi dalam penggunaan lahan dikawasan hutan lindung tersebut, ujar tokoh muda Langsa.

“Apabila terbukti tidak memiliki IPPKH maka itu arahnya tentu jelas kepada perbuatan Pidana Kehutanan ataupun perbuatan kejahatan lingkungan sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” terang Dedi.

“Untuk langkah selanjutnya, Komisi III DPRK Langsa akan menggelar rapat dengar pendapat agar persoalan ini dapat terang benderang, ujar Dedi lagi.

Sekertaris Komisi III DPRK Langsa ini juga menyampaikan harapan dan dukungan dari semua pihak untuk dapat memberikan informasi agar masalah dugaan perambahan Kawasan Hutan Lindung oleh salah satu perusahaan swasta di bidang perkebunan karet dan sawit tersebut dapat segera terselesaikan.

“Kita berharap kepada semua pihak agar dapat, malakukan kelapangan agar kasus perambahan hutan lindung agar terang benderang, tidak ada yang kebal hukum di Negeri ini,” tutup Dedi.(MR/FAHRID)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.