Perusahaan Penyalur CSR Terbaik Dapat Penghargaan Dari Pemkot Lhokseumawe
METRORAKYAT.COM, LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam menyalurkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporated social responsibility (CSR).
“Atas nama Pemkot Lhokseumawe, saya mengucapkan terimakasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi dalam penyaluran program CSR,” kata Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya.
Acara yang digelar di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe pada Selasa (30/11) petang itu turut memberikan apresiasi dan penghargaan kepada enam perusahaan terbaik yang dinilai mampu membantu pembangunan Kota Lhokseumawe.
Adapun ke enam perusahaan tersebut yakni, PT Perta Arun Gas (PAG), Bank Indonesia Cabang Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah, PT PJB PLTMG Arun, PT Pertamina Patra Niaga dan PT Mawaddah Putri Mandiri.
Menurut, Suaidi Yahya penghargaan yang diberikan tersebut merupakan bentuk terimakasih masyarakat dan Pemkot Lhokseumawe atas kontribusi dan partisipasi perusahaan dalam mendukung dan meningkatkan pembangunan daerah.
“Kita harapkan perusahaan lainnya yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe untuk termotivasi agar dapat terus memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui program CSR,” katanya.
Dikatakan Suaidi Yahya, dengan adanya peran serta pemangku kepentingan dan masyarakat, maka pembangunan dan kemajuan suatu daerah akan dengan mudah tercapai. Karena menurutnya upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemkot Lhokseumawe saja.
Suaidi Yahya menegaskan bahwa sekitar 80-an perusahaan yang ada di Kota Lhokseumawe harus menyalurkan program CSR secara rutin setiap tahunnya sesuai dengan Qanun No.7 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan yang mengatur kontribusi korporasi untuk menjalankan kewajiban sosial dan lingkungan perusahaan.
“Jangan hanya enam perusahaan yang mendapatkan penghargaan tersebut saja yang rutin menyalurkan program CRS. Saya harapkan semua perusahaan ini harus ada koordinasi dengan pemerintah, jangan sampai nanti terjadi tumpang tindih dalam merealisasikan bantuan itu,”katanya.
Kedepannya, kata Suaidi Yahya, Pemkot Lhokseumawe akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan progam CSR tersebut, baik sanksi teguran maupun sanksi pencabutan izin beroperasi.
“Kita akan berikan sanksi tegas bagi perusahaan nakal yang beroperasi di wilayah Kota Lhokseumawe,” tutup Suaidi Yahya.(MR/red)

