Dewan Kebudayaan Dan Indeks Pembangunan
Catatan : Drs Jenda Bangun
Sejumlah aspirasi mulai bermunculan ke permukaan publik terkait dengan lembaga bernama Dewan Kebudayaan. Berbagai tokoh masyarakat sampai para akademisi angkat bicara di media tentang pentingnya lembaga tersebut.
Dewan Kebudayaan , memang terkesan sebagai alternatif solusi untuk memajukan kebudayaan seiring dengan kehadiran Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Lembaga yang ada sebelumnya dan aktifitasnya mirip dengan sebutan “dewan”, tampaknya perlahan-lahan mulai kurang popular.
Saya, Kevie Novlianhar dan Ian Adelian, atas nama Dewan Kesenian Medan April 2017 pernah berkunjung ke Dinas Kebudayaan Kota Yogjakarta. Kami disambut Kabid Pelestarian Dan Warisan Budaya Ibu Pratiwi serta Kasie Pelestarian Dan Warisan Budaya Bapak Teguh.

Dinas Kebudayaan Kota Yogjakarta resmi terpisah dari Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kota Yogjakarta sejak 3 Januari 2017. Sumber anggaran dinas ini adalah APBD Kota Yogjakarta Rp 3 Miliar dana dari APBD Provinsi Rp 9 Miliar, dengan tugas rutin berkaitan pelestarian budaya, kesenian, adat dan tradisi serta sejarah dan bahasa
Lalu apa kaitannya dengan Dewan Kebudayaan ? Dewan Kebudayaan Yogjakarta digandeng sebagai “tink tank” lintas sektoral di Dinas Kebudayaan Kota Yogjakarta. Tugas rutin itu dilakukan dengan dialog kebudayaan terhadap semua elemen masyarakat, pendataan kelompok/sanggar seni, workshop seni kepada anak muda pekerja berbagai bidang seni ,membuat jaringan kerja dengan daerah lain.
Hebatnya lagi, bersama Dewan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan memiliki otoritas untuk memilih desa budaya, memilih generasi muda pewaris budaya, memelihara nilai-nilai budaya tradisi yang orisinal, menciptakan hubungan baik sesama instansi untuk menumbuhkembangkan semangat pelestarian budaya. Dan paling istimewanya adalah dinas tersebut, penyedia materi seni guna berbagai even yang diperlukan dinas lain di Pemerintah Kota Yogjakarta.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Pusat Statistik bekerjasama pernah menyusun Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK).
Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyiarkannya melalui berbagai media, bahwa IPK merupakan instrumen untuk mengukur capaian kinerja pembangunan kebudayaan. Dalam hal ini, IPK tidak dimaksudkan untuk mengukur nilai budaya suatu daerah, melainkan untuk mengukur kinerja pembangunan kebudayaan.
IPK diharapkan dapat memberikan gambaran pembangunan kebudayaan secara lebih holistik dengan memuat 7 dimensi, yakni: (1) dimensi ekonomi budaya; (2) dimensi pendidikan; (3) dimensi ketahanan sosial budaya; (4) dimensi warisan budaya; (5) dimensi ekspresi budaya; (6) dimensi budaya literasi; dan (7) dimensi kesetaraan gender.
Nilai IPK pada tingkat provinsi di Indonesia menunjukkan, bahwa masih terdapat 21 provinsi memiliki IPK di bawah angka nasional. Provinsi DI Yogyakarta memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan paling tinggi (73,79), dan Provinsi Papua memiliki Indeks Pembangunan Kebudayaan paling rendah (46,25). IPK Sumatera Utara berada di urutan ke-23.
Sebagai salah satu instrumen yang mampu mengukur sejauh mana keberhasilan pembangunan kebudayaan secara komprehensif, IPK merupakan wujud nyata perhatian pemerintah bersama para pemerhati budaya dalam menjaga sinergitas kontribusi unsur kebudayaan pada pembangunan nasional.
Untuk pertama kalinya penghitungan IPK dilakukan pada tahun 2018 dengan menggunakan berbagai sumber informasi yang sebagian besar berasal dari Susenas MSBP 2018 dengan menggunakan pendekatan rumah tangga.
Sumatera Utara adalah wilayah dengan budaya yang cukup lengkap dan beragam. Kehadiran lembaga Dewan Kebudayaan diharapkan sebagai garda depan menjadi mitra pemerintah provinsi di sektor kebudayaan.
Sinergitas dan kontribusi dari kalangan budayawan di Dewan Kebudayan diniatkan menghantarkan semua kebutuhan kebudayaan kepada pemerintah guna dikelola selaras dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Bagaimana dengan Sumatera Utara ? Pertanyaan utamanya, bagaimana dengan dinas yang memayunginya ?. Ketika Dewan Kesenian Sumatera Utara (DKSU) diresmikan, banyak cita – cita dan harapan disandangkan ke lembaga ini. Sejumlah kegiatan berlangsung dengan sukses dengan dukungan seniman terbaik walau dukungan dana sangat terbatas.
Namun tidak dapat dipungkiri adalah, kegiatan berkesenian di Sumatera Utara belum seluruhnya melibatkan DKSU secara utuh. Semua ini tentu akibat dari keberpihakan dinas terkait dibatasi nomenklatur yang ada. Tidak perlu heran juga, kalau kantor lembaga ini berpindah-pindah sesuai arahan dinas itu.
Apakah Pemprov Sumut perlu melahirkan Dinas Kebudayaan dengan memisahkannya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut ? Rasanya memilih Dinas Kebudayaan sebagai “tink tank” adalah sebuah keniscayaan. Tanpa “payung” yang jelas sebagaimana Dewan Kebudayaan di DI Yogjakarta dan Kota Yogjakarta, diprediksi IPK Sumatera Utara tercecer menjauh dari harapan. ( Penulis, budayawan , jurnalis tinggal di Deli Serdang)

