Kejari Samosir, Tetapkan MTL Tersangka Kasus Anggaran Simadu

Kejari Samosir, Tetapkan MTL Tersangka Kasus Anggaran Simadu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir melalui Tim Inteljen dan Penyidik melakukan menetapan sebagai tersangka MTL yang merugikan negara sebesar Rp 640 juta.

Penetapan tersangka MTL, selaku Direktur CV Netpackage pada kasus Simadu (Sistem Informasi Kependudukan), Jumat (12/11/2021), Samosir.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 640.000.000,- sesuai perhitungan laporan kerugian keuangan negara dari BPKP Sumatera Utara (Sumut).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH., MH melalui seksi inteljen dan team penyidik Kejari Samosir yang dihadiri oleh Kasi Intel Kejari, Tulus Tampubolon, SH, MH, Kasi Pidsus M Akbar Sirait, SH, Kasi Pidum M Kenan, SH, MH dan Daniel Simamora, SH.

“Berdasarkan penyidikan yang dilakukan team serta hasil perhitungan keuangan negara dari BPKP, kami menetapkan saudara MTL sebagai tersangka kasus Simadu,” ucap Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon.

Tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada 2016 dengan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) di setiap DD Kabupaten Samosir sebesar Rp 15.000.000 untuk kegiatan pengadaan Sistem Informasi Kependudukan dari jumlah 127 desa di Samosir.

Kejari Samosir Tetapkan MTL Sebagai Tersangka Kasus Anggaran.

“Bahwa ketika melakukan sosialisasi kepada pihak desa, MTL sebagai Direktur CV Netpackage bersama adiknya menjanjikan aplikasi sistem informasi kependudukan bersifat online yang terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Samosir,” tegas Tulus Tampubolon.

Sementara itu, Kasi Pidsus M Akbar Sirait menyatakan bahwa setelah setiap desa menjalin kerjasama, ternyata sistem aplikasi tersebut tidak berfungsi karena tidak dapat digunakan serta tidak terkoneksi secara online.

“Namun setelah terjalin kerjasama, ternyata aplikasi tersebut tidak berfungsi juga tidak terkoneksi, ditambah terjadi mark-up dari harga normal,” ucap Akbar Sirait.

Akibat perbuatannya, tersangka MTL dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Hi pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.