Penyedia  Dan Pemain Judi Gelper Tembak Ikan Di Ringkus Sat Reskrim Polres Simalungun

Penyedia  Dan Pemain Judi Gelper Tembak Ikan Di Ringkus Sat Reskrim Polres Simalungun
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap  4 orang dari dalam warung di Kampung Kucingan Huta V Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Minggu (24/10/2021) .Mereka ditangkap saat tengah melakukan praktik judi gelper.

4 orang tersebut terdiri dari 3 orang pemain dan 1 orang penyelenggara. Ke empat orang tersebut yakni I Als Balung (32)-Penyelenggara, AS (42)-Pemain, AR (35)-Pemain dan AM (27)-Pemain, keempatnya merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.

Dari penggerebekan tersebut, juga diamankan 1 unit meja tembak ikan, 1 buah chip meja tembak ikan dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,-

Hingga saat ini, keempat orang itu tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Simalungun.(MR/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.