Tersangka Ewin Diciduk Polres Tanjungbalai Bersama Barang Bukti Sabu 1,172,8 Gram
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Sat Narkoba Polres Tanjung Balai telah meringkus bandar Narkoba Alwinsyah alias Ewin bersama barang bukti 1.172,8 gram.
Tersangka 1 orang laki laki, diduga kasus Narkotika jenis sabu di TKP Dusun II Desa Sei Serindan Kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan, dan juga dari lokasi Jl. Alpokat Lk III Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
pada kejadian Kamis, (07/10/21) sekitar pukul 19.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH.Sik menyampaikan, tersangka Alwinsyah als Ewin, (39) alamat Jl. Alpokat Lk III Kel.Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Dikatakannya, barang bukti dari
TKP pertama 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 41,05 gram.
1 Unit sepeda motor merk Vario warna merah, 1 Unit HP merk Nokia warna hitam
Selanjutnya TKP kedua
1 bungkus kemasan merk guanyinwang diduga berisi 944,80 gram, 1 bungkus kertas warna coklat berisi 3 bungkus dengan berat 180,05 gram,
1 bungkus plastik transparan berisi berat kotor 6,90 gram,dan 1 unit timbangan di gital.
Adapun tambahnya, jumlah barang bukti diduga Narkotika jenis sabu keseluruhan berat kotor sebanyak 1.172,8 gram,semua ini berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada transaksi Narkotika di dalam rumah Dusun II Desa Sei Serindan Kec. Sei Kepayang Barat Kab.Asahan.
Dari penggerebekan lanjut Kapolres, secara bersama Kaurbinops, unit I dan II Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan menyamar sebagai pembeli benar melihat seorang laki laki dicurigai ada membawa barang Narkotika lalu tim melakukan penangkapan terhadap laki laki.
Sebut Kapolres lagi, usai diamankan tersangka dan meminta untuk mengeluarkan isi kantong celana, di dalam kantong celana sebelah kiri terdapat barang diduga Narkotika jenis sabu dengan bingkisan plastik klip transparan, dalam bungkusan plastik warna hitam dengan berat kotor 40,05 gram.
Lalu tim melakukan pengembangan yang dipimpin langsung Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi,SH, S.I.K. ke rumah laki laki tersebut di Jl. Alpokat Lk III Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan menemukan barang diduga Narkotika jenis sabu didalam kamar laki laki dengan berat kotor 1.131,75 gram disaksikan oleh Kepala lingkungan III Kel.Pantai Johor lalu barang bukti disita.
Setelah dipertanyakan sebutnya, kepada pelaku bahwa seluruh barang bukti adalah benar milik tersangka, lalu pelaku di boyong ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(MR/Ade).
