Maling Alat Berat Ini Diringkus Polsek Kandis
METRORAKYAT.COM, SIAK – Kepolisian Sektor Kandis Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, Rabu (22/9) sekira pukul 12.00 WIB. Polsek Kandis berhasil meringkus para pelaku beserta penadah barang curian tersebut.
Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Faisal SH, membenarkan penangkapan tersangka, Jumat (24/9) siang.
“Benar kasus tersebut telah kita ungkap. Kasus itu atas laporan korban yakni pihak PT Ivomas Tunggal. Tempat kejadian perkara adalah workshop PT. Ivomas Tunggal, Kebun Libo Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis,” kata Kompol Indra Rusdi.
Para pelaku telah melakukan pencurian yakni, 2 pcs Hyd Cyl, 2 pcs Titl Cyl, 1 pcs tabung lift, 1 pcs Control Valve bekas, 1 pcs Trade Link bekas, 2 pcs besi H, 1 pcs tapak Shoe Excavator, 1 pcs Handle traktor, dari workshop PT. Ivomas Tunggal.
“Jadi pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib, kita menerima laporan tersebut. Sebelumnya kejadian pada pukul 12.00 WIB, pelapor melihat mobil Hilux warna hitam nopol B 9447 PBA yang digunakan pelaku keluar dari bengkel dengan keadaan mencurigakan. Karena mobil tersebut dalam keadaan bermuatan berat, lalu pelapor mengikuti mobil tersebut keluar dari workshop bersama dengan saksi dan berhenti ditempat penjualan besi tua/bekas di Surya Minang Kandis.Setelah mengetahui keberadaan mobil tersebut, pelmlapor kembali ke kantor Kebun Libo untuk menjemput saksi lainnya selaku pimpinan pelapor. Sesampainya di lokasi penjualan besi tua/bekas, pelapor melihat barang milik workshop PT. Ivomas Tunggal Libo berupa 2 pcs Hyd Cyl, 2 pcs Titl Cyl, 1 pcs tabung lift, 1pcs Control Valve bekas, 1 pcs Trade Link bekas, 2 pcs besi H, 1 pcs tapak Shoe Excavator, 1 pcs Hadle traktor ada ditempat penjualan besi tua/bekas tersebut. Lalu pelapor berkoordinasi dengan kita untuk pengungkapan,” jelas Kapolsek Kandis.
Lebih lanjut kata Kompol Indra Rusdi, para tersangka terancam pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana.
Para pelaku yang diamankan yakni, JFZ (39), LMB (28), HM (26) adalah warga pondok PKS Libo Kampung Sam-Sam Kecamatan Kandis, IR (38) warga dusun Takolu RT 003 RW 002 Kampung Kandis. Sedangkan satu orang pelaku lainnya, berinisial PJ sedang dalam pengejaran petugas Kepolisian. (RED/MR)
