Polres Subulussalam Tangkap 1 agen Dan 2 Pemain Chip Domino
METRORAKYAT.COM, SUBULUSSALAM – Jajaran satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Subulussalam, Aceh menangkap salah satu pelaku penjual chip game hinggs domino,
dan dua sebagai pembeli pada tanggal 17 September 2021 sekira pukul 22.30 Wib yang bertempat di salah satu Warung kopi Subulussalam Utara Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam.
Berinisial A (44) tahun Alamat Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam sebagai Penjual/Agen. Sementara KH (37) tahun Alamat Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam sebagai Pembeli dan pemain dan A (42) tahun Alamat Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri KotaSubulussalam sebagai Pembeli dan pemain.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK Menindak lanjuti perintah kapolda aceh Irjen Pol Ahmad Haydar tentang penindakan permainan judi online, Polres Subulussalam melakukan giat pengungkapan kasus perjudian online jenis chip game higgs domino
Tim gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin langsung oleh kasat Reskrim Polres Subulussalam melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Maisir / Judi Online ( jual beli chip game Higgs domino,” tegas Kapolres. Sabtu, (18/09)
Polisi juga mengamankan barang bukti 3 (tiga) unit handphone 1 (satu) buah KTP 1(satu) buah dompet merek Levis warna Coklat dan uang tunai Hasil Jual Chip Higgs Domino tersebut Sebanyak Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah)
Kronologis Penangkapan Pada hari dan tanggal tersebut di atas, berdasarkan Informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya, Tim Opsnal Sat Reskrim yang di pimpin oleh kasat Reskrim Polres Subulussalam melakukan Penyelidikan di Seputaran Warung kopi di Subulussalam Utara Kec. Simpang kiri Kota Subulussalam, terkait Informasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan di seputaran bertempat di Warung kopi Bang AS Gp. Subulussalam Utara Kec. Simpang kiri Kota Subulussalam, bahwa benar sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perjudian / Maisir Judi Online dengan cara Jual Beli chip Game Higgs Domino dan juga di jadikan tempat bermainnya judi online tsb.
Kemudian dari hasil penyelidikan yang diperoleh, pada pukul 23.00 Wib, Tim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap 3(Tiga) orang laki – laki yang mana 1 (satu) an. Asril orang bertindak sebagai penjual chip domino , dan menjual chip kepada sdra Khairul Sinaha dan sdra Askuri ke 2 (dua) orang tersebut membeli dan bermain di lokasi tersebut ke 3 (tiga) tersangka tersebut ditangkap secara bersamaan pada saat melakukan transaksi jual beli / memainkan game online chip higgs domino yang sedang berada di Warung kopi Bang AS Gp. Subulussalam Utara Kec. Simpang kiri Kota Subulussalam,
Selanjutnya para tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Subulussalam guna diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut utk proses penyelidikan dan akan ditingkatkan mjd proses penyidikan
Dan Pasal yang dipersangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (MR/Jr)
