Kadis BMBK Provsu Ditahan Di Rutan Tanjung Pura Langkat

Kadis BMBK Provsu Ditahan Di Rutan Tanjung Pura Langkat
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Kepala Dinas Bina Marga Dan Bina Kontruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Efendi Pohan, ditangkap Tim Penyidik Kejari Langkat saat mendarat di Bandara Kuala Namu Internasional, sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (22/8/2021).

Ditangkapnya Kadis BMBK Provsu tersebut, terkait dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Provsu Tahun Anggaran (TA) 2020.

Sangkaan itu terjadinya dugaan penyimpangan anggaran di Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas BMBK Provsu pada proyek Jalan Dan Jembatan Binjai dengan nilai sebesar Rp. 2.499.769.520.

Pernyataan itu disampaikan Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali, kepada media.

Boy mengatakan bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap Effendy Pohan.

“Sebelumnya diperoleh informasi kalau tersangka akan mendarat di Bandara Kuala Namu International. Dia ditangkap tanpa melakukan perlawanan di Pintu Kedatangan Domestik Bandara Kualanamu. Selanjutnya tersangka bersama Tim Penyidik dan Tim Pengawalan Kejari Langkat langsung berangkat menuju Rutan Tanjungpura Langkat,” terangnya.

Boy menyebutkan bahwa dalam proses penyelidikan, tersangka Efendi Pohan telah dua kali mangkir dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai Surat Nomor : R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor : No : R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 yang telah dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Dibeberkannya juga kalau penangkapan Efendi Pohan dilakukan atas terbitnya Surat Perintah Penangkapan (SPP) terhadap tersangka dengan SPP Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 Tanggal 20 Agustus 2021.

Tersangka sebut Boy telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Pura, Langkat, dengan SPP Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor : PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 Tanggal 20 Agustus 2021.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 09 September 2021 di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari,” pungkasnya. (MR/Mariyono/Heri Surbakti)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.