JPU Belum Hadirkan Saksi Sidang Ditunda
METRORAKYAT.COM,TANAHKARO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menyatakan sidang Perkara Pidana Menghilangkan Nyawa, Kamis (12/08/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di ruang sidang Cakra PN Kabanjahe ditunda karena JPU belum menghadirkan saksi.
Ketua Majelis Hakim, Sanjaya Sembiring SH MH mengingatkan bahwa pada Kamis 19-08-2021 merupakan HUT Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke – 76, sidang akan dilanjutkan, Kamis (26/08/2021), serta menyarankan JPU agar menghadirkan terdakwa dan saksi yang akan didengar keterangannya.
Sidang lanjutan dipimpim oleh Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring SH MH, dan Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe SH MH., M Arif Kurniawan SH MH, dibantu Panitera Pengganti Patar Ferdinand SH MH, bertindak sebagai JPU Marthin Luter SH sepakat bersama Penasehat hukum terdakwa dan terdakwa untuk melanjutkan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi pada hari Kamis (26/08/2021).
Perkara Pidana atas nama terdakwa RS dengan nomor register Perkara ; 234/Pid.B/2021/PN.Kbj, sementara nomor register Perkara atas nama ASS dengan nomor ; 235/Pid.B/2021/PN.Kbj, atas nama AS dengan nomor regiter Perkara ; 236/Pid.B/2021/PN.Kbj.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (05/08/2021) JPU dalam dakwaannya menyatakan RS yang diduga sebagai dalang utama didakwa melanggar Pasal 347 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau, kedua, Primair Pasal 328 ayat (1) KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 333 ayat (1) KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juga dengan dua terdakwa lainnya, AS yang merupakan Paman kandung korban dan ASS yang merupakan saudara kandung korban (MAS), dengan ancaman Pidana diatas 5 tahun.
Pantauan di ruang sidang sebelum ditutup, penasehat hukum terdakwa yang mengaku dari Pematang Siantar mengingatkan Majelis Hakim terkait permohonannya untuk pengalihan penahanan kliennya yang telah disampaikannya pada sidang sebelumnya.
“ Ya, berikut akan menjadi bahan pertimbangan setelah melakukan musyawarah, keputusan musyawarah, “ jawab Ketua Majelis Hakim, Sanjaya Sembiring SH MH.
Keluarga korban yang mendengar adanya permohonan pengalihan penahanan ke tiga terdakwa, mengancam akan berdemo dan menyurati instansi instansi terkait.
“ Kami akan tetap kepada pendirian kami, kalau sempat dilakukan penangguhan penahan terhadap ke tiga terdakwa, maka kami seluruh keluarga akan menggunakan bahasa kami sendiri. Kami akan mengadukan hal ini kepada kejaksaan tinggi maupun ke Mahkamah Agung, “ ujar keluarga korban yang salah satunya mengaku bermarga Ginting kepada sejumlah Wartawan.
Ginting menduga terdakwa dengan sengaja menghilangkan barang bukti berupa mobil yang digunakannya sebagai alat pengangkutan bersama kroninya ketika menculik korban di Pajak Mardinding, Rabu (11/03/2020).
Penculikan diduga didalangi RS dan patut diduga dibantu ASS merupakan saudara kandung korban, hingga berakhir dengan pembunuhan kandungan korban secara paksa yang diduga keras didukung dan diketahui AS merupakan paman kandung korban.(MR/Jon).
