Penyemprotan Cairan Disinfektan di Wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara

Penyemprotan Cairan Disinfektan di Wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KUKAR – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Jajaran Polsek melaksanakan penyemprotan cairan desinfektan di tempat perkantoran dan pemukiman warga di Desa untuk antisipasi penyebaran Covid-19, Minggu (8/8/2021).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kasi Humas AKP I Ketut Kartika mengatakan personilnya berinisiatif melakukan penyemprotan cairan desinfektan ditempat-tempat umum terutama kantor Desa.
Tujuannya untuk mencegah atau memutus mata rantai penularan COVID-19.

Penyemprotan Cairan Disinfektan di Wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara
Penyemprotan Cairan Disinfektan di Wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara.

“Tempat-tempat umum yang dijadikan sebagai target penyemprotan disinfektan adalah tempat yang rawan terjadi penularan virus corona. Diantaranya adalah Tempat gedung pertemuan PKK dan Balai desa yg berada Desa serta tempat-tempat ibadah lainnya,” ujar Kasi Humas.

Selain melakukan penyemprotan, personil yang terjun ke lapangan melakukan penyemprotan juga menyampaikan pesan dan himbauan untuk hidup sehat dan mematuhi protokol kesehatan.

“Dengan maraknya pemberitaan Virus Corona (Covid-19) di media sosial, jajaran Polres Kutai Kartanegara menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak menyampaikan dan menanggapi kebenaran berita-berita di medsos. Berita tentang Covid-19 pedomannya adalah pada informasi yang disampaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI,” pesannya. (MR/IS)

Metro Rakyat News