Setubuni Perempuan Diamankan Polisi
METRORAKYAT.COM,TANAHKARO – GFL (22) warga Desa Seribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun kini berurusan dengan pihak yang berwajib dan merasakan dinginnya lantai sel Polres Karo.
Pasalnya,GFL diciduk Unit PPA Polres Karo karena menyetubuhi sebut saja namanya, Melati (17) pelajar warga Desa Purba Tua Kecamatan Silimakuta Simalungun
Menurut informasi yang diperoleh dari penyidik Unit PPA Polres Karo, Jumat (16/7/2021) sekitar pukul 09:30 wib mengamankan salah seorang laki-laki karena telah melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan yang masih dibawah umur.
Pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 585 / VII / 2021 / SPKT / Polres Tanah Karo / Polda Sumatera Utara, Tanggal 13 Juli 2021.
Kronologis kejadian, Minggu (11/7/2021) sekira pukul 21:00 wib, orangtua korban mendapat pesan melalui Whatsappnya dari nomor yang tidak dikenalnya.
Pesan yang dikirim isinya foto dan video anaknya, Melati bersama GFL di kamar penginapan Bersama Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo dengan hanya menggunakan selimut sampai dada.
Karena merasa curiga,orangtuanya langsung menanyakan dan korban mengaku kalau GFL telah menyetubuhinya.
“Germanus mengatakan,dia sangat sayang dan bertanggung jawab dan bersedia menikahinya jika Melati hamil.”Terang penyidik menirukan ucapan dari korban.
Selanjutnya, Senin (12/7/2021 )sekira pukul 10.00 wib, orangtua Melati menemui GFL untuk menanyakan perihal tersebut dan GFL mengaku terus terang.
Keluarga korban berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan, namun pihak keluarga GFL mengabaikannya.
Merasa disepeleka, keluarga Melati milih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Karo, Selasa (13/7/2021). Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo segera menindak lanjuti laporan tersebut dan Bripka Siti.Z.Batubara , Briptu Mauren Sihombing, Briptu Nopelisa Ginting , Briptu Sinto Sitepu dan Briptu Joma Maha melakukan penangkapan.
“Kini tersangka diperiksa dan sudah diinapkan ke dalam sel, “ujar penyidik (JON/MR).
