Karyawan PDAM Tirta Malem Pertanyakan Jaminan Sosial
METRORAKYAT.COM,TANAHKARO – Peraturan Bupati Karo nomor 24 tahun 2016 bab IV pasal 4 ayat 1 yang menyatakan setiap pemberi kerja dan pekerja wajib ikut serta dalam kepersertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Fakta di lapangan ditemukan berbeda. Dirut PDAM Tirta Malem Kabanjahe terkesan mengabaikan peraturan Bupati Karo.
Dirut PDAM Tirta Malem Kabanjahe, Jonara Tarigan via selulernya , Rabu (15/7) menyebuikan total jumlah karyawannya 112 orang.
“Pegawai PDAM Tirta Malem Kabanjahe berjumlah 112 orang. Hingga saat ini mereka belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya singkat
Beberapa petugas atau pekerja lapangan mengaku khawatir saat melakukan pekerjaan mengalami kecelakaan kerja. (MR/Jon).
Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:
