Terkait Dugaan Korupsi Program MBR TA 2018/2019, Tim Penyidik Kejatisu Geledah Kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun, Sejumlah Berkas Penting Ditemukan

Terkait Dugaan Korupsi Program MBR TA 2018/2019, Tim Penyidik Kejatisu Geledah Kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun, Sejumlah Berkas Penting Ditemukan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara geledah kantor PDAM Tirta Lihou Simalungun, Kamis (1/7/2021) sekira pukul 09.00 Wib. Tim penyidik melakukan penggeledahan diduga terkait kasus dugaan korupsi pada Program Pengadaan Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di dua tahun anggaran masing masing Tahun 2018 dan 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, SH dalam keterangan releasenya via pesan Whatsapp, Kamis (1/7/2021) pukul 16.09 Wib menjelaskan ke awak media benar jika Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (1/7/2021) pukul 09.00 Wib kembali melakukan kegiatan penggeledahan terkait penanganan perkara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pemasangan Sambungan Rumah (SR) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam program hibah air minum dengan total sebanyak 4637.

Sebut Kasipenkum, sambungan itu terdiri dari 2.637 SR Tahun 2019 dan 2000 SR Tahun 2018. Dan juga pemungutan liar (pungli) dalam pemasangan sambungan rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yg dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.

Lebih lanjut Sumanggar menjelaskan Bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di 2 lokasi yaitu Kantor PDAM Tirta Lihou di Jalan Jon Horailam Saragih Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun dan di Rumah Dinas Direktur PDAM di komplek pegawai PDAM Tirta Lihou Jalan Jon Horailam Saragih Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

“Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan,” imbuhnya.

Lanjut Sumanggar, dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menetapkan tersangka. “Dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan,” sebutnya.

Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp 14.100.000.000 (Empat Belas Miliar Seratus Juta Rupiah) yang terdiri dari Hibah senilai Rp 6.000.000 (Enam Miliar Rupiah) pada tahun 2018 dan hibah senilai Rp 8.100.000.000 (Delapan Miliar Seratus Juta Rupiah) pada tahun 2019.

Diakhir penjelasannya Kasipenkum Kejatisu menyebut, Tim juga menemukan berkas-berkas yang penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou.

“Sehingga nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pemasangan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun,” tutupnya. (MR/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.