Pemkab Samosir akan Ramping 7 Dinas

Pemkab Samosir akan Ramping 7 Dinas
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir akan merencanakan perampingan atau perombakan di Pemkab sesuai Peraturan daerah (Perda) tentang susunan organisasi perangkat daerah. Sejumlah Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) akan dilebur maupun dihapus.

Hal tersebut terungkap ketika rapat paripurna DPRD Samosir. Yang direncanakan ada 7 dinas termasuk badan bakal dihapus.

Rapat paripurna dipimpin langsung wakil ketua DPRD Samosir, Nasib Simbolon dihadiri anggota Dewan dengan agenda penyampaian tentang Nota Pengantar Bupati Samosir atas Ranperda (Rancangan peraturan daerah) Pertanggungjawaban, RPJMD dan Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah.

Acara bertempat di ruang rapat paripurna dewan setempat, Kamis (17/6/2022) Pangururan yang di hadiri Forkopimda, pimpinan OPD serta undangan lainnya.

Selanjutnya Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST membacakan nota pengantarnya tentang Ranperda Perubahan atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah di Samosir.

Lanjut Bupati lagi, untuk mewujudkan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi tepat fungsi serta tepat ukuran, maka pembentukan perangkat daerah sebagai rancangan peraturan daerah yang didasarkan atas asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, dan tata kerja yang jelas serta fleksibilitas.

“Ranperda akan terdapat 31 perangkat daerah diantarannya, sekretariat daerah, sekretariat dewan, inspektorat daerah, 14 dinas, 3 badan, satu kantor, rumah sakit dan 9 kecamatan,” jelas Bupati.

Kemudian dalam paparannya merinci satu persatu perubahan perangkat daerah yakni bidang urusan kepemudaan dan olahraga digabung ke dinas pendidikan dengan nomenklatur dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga.

Kemudian penggabungan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa dengan dinas sosial dengan nomenklatur dinas sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa.

Untuk urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana digabung ke dinas pemberdayaan perempuan, anak, masyarakat dan desa dengan nomenklatur dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Sehingga dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana dihapus.

Selanjutnya, bidang urusan komunikasi dan informatika digabung ke dinas perhubungan dengan nomenklatur dinas perhubungan sehingga dinas komunikasi dan informatika dihapus.

Bidang urusan koperasi, usaha kecil dan menengah digabung ke dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dengan nomenklatur dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, koperasi, usaha kecil dan menengah.

“Bidang urusan kebudayaan digabung ke dinas pariwisata dengan nomenklatur dinas kebudayaan dan pariwisata. Sehingga dinas kebudayaan, kepemudaan dan olahraga dihapus,” ujarnya.

Ditambahkan, bidang urusan pangan digabung ke dinas pertanian dengan nomenklatur dinas ketahanan pangan dan pertanian. Sehingga dinas ketahanan pangan dihapus.

Berikutnya, bidang urusan perpustakaan diwadahi dalam bentuk UPTD pada dinas pendidikan. Dan bidang urusan kearsipan digabung ke sekretariat daerah yang diwadahi pada bagian di sekretariat daerah. Sehingga dinas perpustakaan dan arsip daerah dihapus.
Bidang urusan kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan digabung ke sekretariat daerah yang diwadahi pada bagian di sekretariat daerah. Sehingga badan kepegawaian daerah dihapus.
Terakhir, bidang urusan keuangan khususnya pendapatan digabung ke badan pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan nomenklatur badan pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset daerah. Sehingga badan pendapatan daerah dihapus.

“Kami mengharapkan kepada dewan yang terhormat, demi menunjang percepatan pembangunan yang sangat mendesak dan penting, agar rancangan perda ini dapat kita tetapkan menjadi peraturan daerah Samosir,” pupus Bupati.

Usai pembacaan tiga Nota Pengantar Ranperda paripurna DPRD Samosir, Wakil Ketua II Nasip Simbolon menerima penyerahan ketiga dokumen ranperda untuk kemudian dibahas bersama dengan OPD.  (MR/156).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.