Dikendalikan Dari LP Tanjunggusta, Andirikal Kurir Sabu 52.613 Gram dan 5 Rekanya Terancam Hukuman Mati
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Hendrikal (40)warga Dusun Cot Teungoh, KelurahanUlee Pulo, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat
52.613 Gram jalani sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (16/6/2021) sore.
Dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Denny Lumban Tobing SH,MH dan Penasehat Hukum terdakwa Sri Wahyuni SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, SH. dalam dakwannya menyebutkan, dalam perkara ini terdakwa tidak sendiri melainkan bersama dengan 5 orang rekannya dalam berkas terpisah.
“Adapun ke 5 terdakwa lainnya yakni, Andika Fiezza Siregar, Dediet Hary Utomo, Fadiellah Fasha,Syahrudi, dan Khalif Raja,”kata Jaksa Penuntut Umum Candra Priono Naibaho SH.
Dikatakan JPU, penangkapan
terdakwa berawal, terdakwa
Hendrikal bersama ke 5 rekannya
bertempat di Perumahan Meher Palace Nomor 8D Kelurahan Harjosari I kec. Medan Amplas Kota Medan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum.
“Keenam terdakwa telah menawar kan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram yakni berupa serbuk Kristal putih yang biasa dikenal dengan sebutan “Sabu-Sabu” dengan berat seluruhnya kuranglebih 52.613 Gram,”sebut JPU.
Dikatakan JPU, penangkapan para terdakwa berawal dari Khalif Raja
seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di LapasTanjung Gusta Medan dibawah pengendaliannya.
“Maka untuk mempermudah pelaksanaannya perlu beberapa orang yang akan ditunjuk sebagai kurir yakni sdr Heri (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang ditugasi untuk menerima penyerahan sabu-sabu dari pihak lain selaku penyedia sabu-sabu di daerah Aceh Tamiang serta memindahkan dan mengangkutnya dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan,”sebut Chandra.
Sedangkan terdakwa Andika Fiezza Siregar Alias Ompit yang ditugasi Khalif Raja untuk merekrut beberapa orang yang ditugasi sebagai penerima Sabu-sabu dari pihak Heri dan sekaligus untuk melakukan penyimpanan dan pendistribusian kepeda beberapa pihak yang ditunjuk dengan semua biaya ditanggung oleh Khalif Raja.
“Keterlibatan terdakwa Hendrikal awalnya dihubungi Heri dengan maksud untuk ditugasi mengangkut sabu-sabu dengan menggunakan kendaraan bermotor dari daerah Aceh Tamiang menuju medan dengan upah yang dijanjikan setelah pekerjaan selesai yakni sebesar Rp. 10 Juta dan terdakwa pun menyetujuinya,”ujar JPU.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 WIB,terdakwan Hendrikal telah dijemput oleh Heri yang mengendarai mobil Innovo di jalan simpang Asean Aceh dan kemudian meneruskan perjalanan menuju medan dan berhenti di Kuala Simpang pada Rumah Makan Samalangga Aceh Tamiang
Dirumah makan itu Heri menyerah kan sebuah mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi BK-1463-AAC berikut kunci mobil kepada terdakwa Hendrikal sambil menyerah kan uang tunai sebesarRp. 800.000 ribu untuk biaya rokok dan BBM selama perjalanan menuju Medan
Namun sebelum berangkat menuju Medan terdakwa hendrikal melihat isi mobil Avanza warna putih dengan Nomor Polisi BK-1463-AAC dibagian bagasi terdapat bungkusan karung yang berisikan sabu-sabu.
“Terdakwa mengemudikan mobil yang berisikan sabu-sabu tersebut menuju medan secara beriringan dan dmobil yang dikemudikan oleh HERI berada dibelang mobil yang di kemudiakan Hendrikal,”sebut JPU.
Ditempat lain Andika Fiezza Siregar Alias Ompit yang telah ditugasi oleh
Khalif Raja untuk merekrut beberapa orang dengan tugas masing-masing
Syahrul ditugasi untuk melakukan penjemputan dan penerimaan sabu-sabu kiriman dari Aceh Tamiang
Untuk selanjutnya dibawa menuju tempat penyimpanan di Perumahan Meher Palace Nomor 8D Kelurahan Harjosari I kec. Medan Amplas Kota Medan yang telah dipersiapkan oleh
Dudiet Harry Utomo dan menunjuk
Fadila Pasha untuk menjaga gudang tempat penyimpanan sabu
Atas rencana pengiriman sabu-sabu dari Aceh tamiang oleh terdakwa Hendrikal dan Heri maka Syarul dengan ditemani Dudiet Harry Utomo sesuai arahan Khalik Raja telah berkomunikasi dengan Heri dan kemudian sepakat bertemu di titik lokasi luar jalan Tol Tanjung Morawa.
Dengan titik lokasi pertemuan yang telah ditentukan maka Heri dan terdakwa Hendrikal masing-masing telah menghentikan mobilnya dan melihat tmobil lain yang telah menunggu yakni mobil yang dikemudikan oleh Syahrul bersama Dudiet Harry Utomo diluar jalan tol Tanjung Morawa arah simpang Kayu Besar telah berhenti.
Sesuai perintah Heri maka terdakwa Hendrikal keluar dari dalam Mobil Toyota Azanza Putih Nopol BK-1463-AAC yang dikemudikannya beserta sabu-sabu di dalamnya untuk diserahkan kepada Syahrul (Penuntutan diajukan secara terpisah).
Terdakwa Hendrikal lalu masuk kedalam mobil yang dikendarai oleh Heri dan langsung meninggalkan tempat tersebut setelah Heri menyampaikan penyelesaian pekerjaannya kepada Khalif Raja.
Berikutnya Syahrul mengemudikan Mobil Toyota Azanza Putih Nopol BK-1463-AAC menuju Perumahan Meher Palace Nomor 8D Kelurahan Harjosari I kec. Medan Amplas Kota Medan,
Ketika sampai di Perukahan tersebut Fadillah Pasha memindahkan muatan berupa 2 karung sabu-sabu kedalam kamar di lantai 2 dan kemudian membukan karung tersebut lalu menghitungnya dengan hasil penghitungan sebanyak 50 bungkus sabu-sabu dan kemudian diberitahukan kepada Andika Fiezza Siregar alias Ompit dan Khalif Raja.
“Sementara narkoba jenis sabu itu tetap disimpan ditempat sambil menunggu perintah pendistribusian nya dari Khalif Raja maupun Andika Fiezza Siregar alias Ompit,”jelas JPU.
Namun sial akhirnya polisi yakni
saksi Yudi Bintaro SH.MH dan saksi
Sujasmoro bersama anggota Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui adanya pergerakan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Fadila Fasha, Syahrudi dan Didiet Fasha, Syahrudi dan Diduet Hari Utomo.
Dalam penggeledahan di Perumahan Meher palace nomor 8D, Kelurahan Harjo sari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan polisi telah menemukan 50 bungkus yang berisikan serbuk Kristal dengan jumlah berat seluruhnya kurangn lebih 52.613 Gram.
Setelah itu polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan masing-masing terhadap Andika Fiezza Siregar Alias Ompit, Khalif Raja dan terdakwa Hendrikal di tempat terpisah.
“Perbuatan terdakwa Hendrikal
sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam
pidanapasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya
Sementara dari arena sidang, keterangan saksi dari personil ke polisian sama dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Chandra Priono Naibaho, SH.
Usai mendengar pembacaan dakwaan dan keterangan saksi, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda lainnya.(mr/rl)
