Terkait Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Planduk, Ini kata Haryo
METRORAKYAT.COM, KARIMUN – Satu bulan lebih pasca penyitaan barang bukti uang senilai Rp 90.725.642,- (sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu enam ratus empat puluh dua rupiah), dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pjs Kepala Desa Tanjung Planduk Kecamatan Moro Kabupaten Karimun, Kamis (06/05/2021) oleh kejaksaan negeri Tanjung Balai Karimun cabang Moro, tampak ada beberapa netizen yang ingin mengetahui perkembangan proses hukum terkait dugaan korupsi APBDes tersebut dengan postingan di media sosial face book yang seakan menganggap proses hukum jalan ditempat.
Menepis dugaan miring dan berkembangnya informasi yang tidak signifikan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, Haryo Nugroho pun angkat bicara, membeberkan status ataupun perkembangan proses hukum kasus dugaan tersebut.
Ketika dikonfirmasi lewat telepon seluler, mantan kepala seksi di kajari Bintan itupun mengatakan kepada metrorakyat.com biro Karimun, bahwa proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi desa tanjung planduk sampai saat ini masih terus berjalan, dan saat ini sudah berada di fase kelengkapan administratif ataupun berkas perkara tim dari inspektorat kabupaten Karimun yang saat ini sedang menghitung nominal kerugian negara guna melengkapi alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
” Jika kelengkapan administratifnya telah selesai kita akan melangkah ketahap proses selanjutnya, insya allah langkah langkah hukum dalam proses penyidikan sampai saat ini berjalan dengan baik, untuk penyempurnaan formil dan materil dalam berkas perkara nantinya,”ungkapnya.
Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Rahmat Azhar SH MH ketika dikonfirmasi beberapa hari yang lalu, mengatakan bahwa jajaran kejaksaan negeri Karimun tidak kendor untuk mengawasi penggunaan anggaran negara, dan mengharapkan para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dapat menggunakan anggaran negara sesuai aturan yang berlaku. (MR/Lamhot)
