Penerbitan Izin Operasional Klinik Kesehatan Lapas klas IIB Siborongborong

Penerbitan Izin Operasional Klinik Kesehatan Lapas klas IIB Siborongborong
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Lenbaga pemasyarakatan klas IIB siborong borong selain melakukan upaya pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) juga melakukan upaya pemeliharaan kesehatan.

Wujud dari upaya pemeliharaan kesehatan tersebut, lembaga pemasyarakatan klas IIB Siborongborong (Lapas) memiliki klinik kesehatan yang terletak di dalam areal perkantoran, sesuai dengan peraturan, setiap klinik wajib memiliki izin operasional dan klinik Lapas siborong borong pertanggal 25 Mei 2021 telah menerima sertifikat izin operasionalnya dengan nomor 001/B.19/DPMPPTSP/2021 yang di keluarkan oleh Dinas perizinan kabupaten Tapanuli Utara.

Proses penerbitan izin operasional klinik Lapas siborong borong di mulai dengan permohonan rekomendasi dari Dinas lingkungan hidup dan Dinas kesehatan.

Setelah kedua instansi tersebut mengeluarkan rekomendasi terhadap klinik Lapas Siborongborong, kemudian di teruskan dengan permohonan penerbitan izin di Dinas perizinan kabupaten Tapanuli utara.

Dengan terbitnya legalitas ini, membuat klinik Lapas Siborongborong memiliki dasar hukum dan memiliki standarisasi pelayanan kesehatan yang di akui oleh negara.

Lebih lanjut dengan adanya legalitas ini, klinik Lapas Siborongborong dapat meningkatkan kualitas pelayanannya kepada warga binaan pemasyarakatan.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, seluruh proses dilakukan tanpa adanya pungutan biaya, dalam hal ini Lapas Siborongborong mengapresiasi penuh Dinas perizinan, Dinas kesehatan dan Dinas lingkungan hidup kabupaten Tapanuli Utara yang telah membantu terbitnya izin operasional ini. (MR/Lasira)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.