Terkait Dugaan Dana Hibah KPU Sergai, Kajari Sergai : Berdasarkan Bukti Yang Ada Nanti, Baru Kita Tetapkan Tersangka
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2019/2020 pada Pilkada Tahun 2020 Kabupaten Sergai.
Hal itu disampaikan Kajari Sergai Donny Haryono Setiawan, SH didampingi Kasi Intel Agus Adi Atmaja, SH dan Kasi Pidsus Elon U.P.Pasaribu, SH, saat gelar Konferensi Pers di Aula Adhyaksa, Kejari Sergai di Sei Rampah, Jumat (21/5/2021) sekira pukul 10:00 WIB.
Dikatakan Kajari Sergai, bahwa perkara ini sudah di dalami dan sudah meminta berkas dokumen yang diperlukan, namun tidak diberikan sehingga dilakukan penggeledahan di Kantor KPU Sergai.
Ia juga menyebutkan penggeledahan tersebut adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Tahun Anggaran 2019/2020 senilai Rp 36,5 Miliar.
“Besaran anggaran sekitar Rp 36,5 M. Dan dokumen yang diamankan semalam sekitar 10 box, para saksi yang diperiksa ada 13 orang termasuk 2 orang Komisioner,” bilang Kajari.
Ketika ditanya wartawan tentang tersangka, Kajari Sergai mengatakan saat ini belum ada, karena kita masih dalam penyidikan umum. Dan kita masih fokus pada pengumpulan alat bukti sebanyak – banyaknya.
“Jadi berdasarkan alat bukti yang sudah ada nanti, baru kita bisa menetapkan tersangkanya,” kata Kajari Sergai Donny Haryono.
Donny juga menjelaskan, sesuai dengan tujuan penyidikan itu sendiri adalah untuk mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana terjadi dan menemukan pelakunya. Jadi kita tetap ikuti urutan di dalam hukum acara tersebut.
“Kita masih bekerja terus melakukan pemeriksaan, pengumpulan dokumen dan pemeriksaan ahli juga. Kita akan bangun secara komprehensif supaya lebih kuat pembuktiannya,” pungkas Kajari Sergai.
Pada Kesempatan itu Kasi Pidsus, Elon U.P. Pasaribu, SH mengatakan, bahwa Ketua dan Sekretaris KPU Sergai sudah kita undang, namun datang tidak membawa berkas yang diperlukan.
“Selanjutnya dipanggil lagi dengan alasan tidak sehat tapi tidak ada membawa surat sakit dari dokter,” bilang Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus menambahkan, kita sudah tegaskan untuk membawa dokumen terkait, seharusnya kooperatif namun sampai saat ini belum ada kooperatif.
Sebelumnya sebut Kasi Pidsus, pada saat penggeledahan di Kantor KPU Sergai, kita juga temukan dokumen yang sudah disobek dan dibuang di keranjang sampah.
“Jadi ada unsur untuk membuang barang bukti. Dan saat ini kita masih dalam penyidikan,” kata Elon Pasaribu.(MR/AS)
