ATCW Pertanyakan Proses Hukum Dugaan Korupsi Proyek Jalan Marlempang

Bagikan

 

Teks Photo: Ketua ATCW, Eddy Arnaldi menyerahkan surat ke Kejari Aceh Tamiang dan diterima oleh Staf Jaksa, Akmal.

 

METRORAKYAT.COM, ACEH TAMIANG – Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Marlempang Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang tetap menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh Tamiang Corruption Watch (ATCW).

Hingga hari ini, ATCW dengan tegas mempertanyakan pesoalan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Marlempang tahun 2019 sebesar Rp 6,5 Miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.

Ketua ATCW, Eddy Arnaldi Harahap mengatakan, Kejari Aceh Tamiang harus memperjelas perkembangan penanganan kasus pembangunan Jalan Marlempang.

“Dua bulan yang lalu kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tapi sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Eddy Arnaldy kepada sejumlah wartawan di Karang Baru, Kamis (20/5/2021).

Untuk mempertanyakan kelanjutan kasus ini, LSM ATCW sudah melayangkan surat resmi Nomor: 12/ATCW/2021 ke Kejari Aceh Tamiang.

“Surat tersebut sudah diterima oleh staf Kejari Aceh Tamiang, Akmal pada hari ini, Kamis (20/5/2021) siang,” ujar Eddy Arnaldi.

Imbuh Eddy, kasus yang terjadi pada proyek pembangunan jalan Marlempang sudah dua bulan dalam penyidikan Kejari Aceh Tamiang. Oleh karena itu ATCW mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan penanganan kasus dimaksud.

“Publik butuh informasi secara transparan karena kasus itu sudah menjadi konsumsi publik,” ungkap Eddy.

“Sudah sepantasnya ATCW mempertanyakan kepastian hukum terhadap suatu kasus korupsi penting diperjelas, jangan terkesan digantung-gantung. Sehingga publik tidak berasumsi macam-macam terhadap penyidikan atas kasus dimaksud yang sedang ditangani di Kejari Aceh Tamiang,” papar Eddy.

Diharapkan, KejariAceh Tamiang segera menuntaskan kasus itu sampai selesai dengan melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana proyek pembangunan jalan Marlempang.

“Dalam kasus ini jangan sampai ada yang jadi korban, apalagi dikorbankan, makanya perlu kejelian penyidik untuk menelusuri aliran dana dengan melibatkan PPATK,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Tamiang, Agung Ardyanto yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/5/2021) mengatakan, kasus pembangunan jalan Marlempang masih dalam penyidikan.

“Kasus ini sedang kami tangani. Mohon bersabar. Kalau penanganan sudah paripurna, nanti akan kami sampaikan keterangan lengkapnya. Silahkan masyarakat dan LSM memantau perkembangan kasus ini. Pada intinya, kasus ini sesegera mungkin akan kita tuntaskan,” jelas Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto. (MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.