Saat Dikonfirmasi Terkait Pengutipan Uang Buku LKS di SMPN 1 Kolang, Kadis Pendidikan Tapteng Marah-Marah
MetroRakyat.com | TAPTENG – Kasus pemungutan biaya buku Lembar Kerja Siswa yang di lakukan oknum Kepala Sekolah SMPN I Kolang, bernama Rotua Maisum Sianturi telah memberatkan orangtua murid dan masyarakat kurang mampu.
Sementara pihak Dinas Pendidikan, Kabupaten Tapteng, dinilai kurang tegas menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat dan para orangtua murid tersebut. seperti halnya penelusuran wartawan MetroRakyat.com pada Rabu,(14/12/2016), dimana diketahui Kepsek SMPN I Kolang tersebut telah menyalai Peraturan Mendiknas , Nomor 69 Tahun 2009 tentang dana BOS dan mengangkangi peraturan Menteri Keuangan 201/PMK 07 TAHUN 2011 tentang pedoman Umum tentang Alokasi BOS dan juga peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan nomor 51 tahun 2011 tentang petunjuk teknis pengguna dana BOS dan laporan keuangan dana BOS, dimana program pemerintah pada dasarnya untuk membantu pendanaan biaya operasional, bagi para pelajar terutama siswa/ siswi kurang mampu, untuk meringankan beban masyarakat ,terhadap biaya pendidikan.

Rentang waktu yang tak cukup lama, MetroRakyat.com menindak lanjuti atas perihal pungutan yang dilakukan oleh Kepsek tersebut ke Dinas Pendidikan, namun Kepala Dinas Pendidikan Tapteng Delta Pasaribu kurang merespon konfirmasi langsung yang dilakukan oleh wartawan Metrorakyat dan Surat Kabar Harian Sinar Tapanuli. ” Sebagai wartawan haruslah cerdas,” Kata Kadis Pendidikan Tapteng tersebut seperti dituliskan wartawan. Selanjutnya, kepada awak media yang bertugas sesuai UU Pokok Pers No.40 tahun 1999 yang datang untuk meminta tanggapan Kadis Pendidikan Kab.Tapteng tersebut malah mengatakan bahwa wartawan tidak cerdas, sambil marah- marah terutama saat wartawan mempertanyakan pengutipan uang LKS yang dilakukan oknum Kepsek SMPN I Kolang kepada murid sebesar Rp.11500/ buku, dimana ada sebanyak 13 paket buku yang digunakandi sekolah milik pemerintah tersebut.

Bukan itu saja, Kadis tersebut juga mengatakan tidak takut jika harus dipublikasikan ke media surat kabar maupun media online. ” Kalau udah di tulis , apa lagi,lanjutkan saja,” Kata Kadis Pendidikan dengan nada keras.
terpisah Ketua LSM LPLNRI, Mangunsong, menanggapi kasus pengutipan LKS di SMPN 1 Kolang dan ucapan Kadis Pendidikan Kab.Tapteng yang marah-marah saat dipertanyakan terkait pengutipan tersebut mengatakan sikap kadis pendidikan yang marah-marah saat dikomfirmasi wartawan terkait pengutipan uang buku LKS sangatlah tidak etis. “sangatlah berlebihan dan tidak seharusnya Kadis marah saat wartawan melakukan konfirmasi. kita jadi curiga dan menduga ada apa dibalik itu semua, apa ada udang dibalik batu antara kadis dan kepsek tersebut cetusnya.
Atas sikap yang ditunjukkan oleh Kadis Pendidikan Kab.Tapteng tersebut diminta agar Bupati Tapteng untuk mengevaluasi kembali Kinerja Kadis Pendidikan Kab.Tapteng yang telah menunjukkan ketidakpahamannya terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008 dan mencoba mengintervensi wartawan dengan sengaja marah-marah saat awak media hendak melakukan konfirmasi terkai keluan masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah.(MR/Marpaung).
