Tanam 50 Batang Ganja, Petani 35 Tahun Diamankan Polres Simalungun

Tanam 50 Batang Ganja, Petani 35 Tahun Diamankan Polres Simalungun
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMALUNGUN – Warga Nagori Huta Saing, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, inisial MBRD diamankan aparat kepolisian di perladangannya, Jumat (7/5/2021).

Soalnya, pria 35 tahun itu menanam pohon ganja di perladangan Juma Gotting, Dusun Sindar Dolok, Nagori Mariah Dolok, Kecamatan Dolok Silau, Simalungun.

Kapolres Simalungun melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Sabtu (8/5/2021) memaparkan, pihaknya mendapat informasi adanya tanaman ganja diperladangan tersebut.

Personel Satres Narkoba dan Polsek Dolok Silau pun menindaklanjuti dan menemukan tanaman ganja sebanyak 50 batang setinggi kira-kira satu meter.

Tersangka yang dijemput dari kediamannya mengaku tanaman ganja itu ditanamnya sekira empat bulan lalu.

Dan menyebut biji ganja diperoleh dari temannya sopir angkot di daerah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan maksud untuk dijual.

Saat ini masani telah ditahan di Satuan Fungsi Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (MR/Tim/Rel)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.