Sejak 2017 Proyek PAM Simas Tanah Karo Tidak Berfungsi

Sejak 2017 Proyek PAM Simas Tanah Karo Tidak Berfungsi
Bagikan

METRORAKYAT.COM TANAHKARO – Kegiatan Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAM Simas) III t.a 2017 di Desa Bintang Meriah, Kec.Kuta Buluh, Kab.Karo diperkirakan gagal total.

Sebelumnya Mantan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH pernah mengatakan, program PAM Simas ini bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan di kawasan pedesaan.

Program nasional ini harus didukung bersama oleh segenap masyarakat karena berbasis masyarakat dan tidak dapat dipisahkan sebagai sumber kehidupan, ujarnya kala itu saat membuka acara sosialisasi PAM Simas III Tingkat Kabupaten Karo di ruang gedung Halilintar SPBU Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Senin (28/5/2018).

Ia juga berharap sosialiasi ini diikuti sebaik-baiknya oleh peserta dan segera menindaklanjuti dengan menyediakan kelengkapan berkas sesuai dengan permintaan. Ia berharap pimpinan SKPD, Camat dan kepala desa untuk mendukung program-program pemerintah tersebut..

Untuk diketahui, memperoleh manfaat program PAM Simas, seluruh persyaratan sudah disiapkan, baik formulir, surat pernyataan minat dan prosedur lainnya. Kepala desa harus mengajukan proposal desa yang ditujukan ke Ketua Panitia Kemitraan Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL) Kabupaten Karo.

Tahun 2018 ada 15 desa yang mendapat program PAM Simas III dengan uraian, 12 desa didanai APBN dan 3 desa lainnya didanai dari APBD Karo. 

Kenyataannya PAM Simas yang ada di Desa Bintang Meriah, Kec. Kuta Buluh, Kabupaten Karo, Prov Sumut sejak selesai dikerjakan ahir tahun 2018 sama sekali belum pernah dioperasikan  dan dimanfaatkan penduduk setempat. 

Awak media yang turun kelokasi Kamis, (29/4/2021) mendapati alat pompa hydram tersebut tak terawat dan terkesan tidak berfungsi.Awalnya pemerintahan desa (Pemdes) dan warga berharap PAM Simas dapat mencukupi suplay air bersih ke bak penampungan akhir yang berjarak kurang lebih 200m dari sumber air.

Proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 350.000.000 ini tidak menunjukkan pemanfaatan alat pompa hidram sebagaimana mestinya.

Sesuai amatan,  pembangunan dudukan (sanggahan) dua unit pompa hydram non BBM tersebut terkesan dikerjakan asal jadi oleh pihak rekanan. Dudukan berukuran kurang lebih 2×2 meter tinggi hanya 1,5 Meter tampak material batu untuk tembok/dingding bak pembatas. Pihak rekanan kesannya hanya manfaatkan bebatuan yang ada di sekitar lokasi dan bukan dari bahan batu kali. 

Masyarakat setempat menduga proyek pembangunan PAM Simas dengan perincian sumber dana dari APBN 70%, APBDes 10%, dari masyarakat 20% , uang tunai 4%  dan dalam bentuk tenaga atau bahan sebesar 16% tidak mencapai sasaran.

Proyek ini dikerjakan diduga tanpa kajian yang matang,  serta tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB) dan sarat penyimpang dari petunjuk teknis ( juknis) yang telah ditetapkan.

September 2019, awak media juga telah mempertanyakan prihal penyebap terkendalanya pengoprasian alat pompa air non BBM tersebut ke pihak rekanan, 

Selaku pihak rekan D.Bangun pernah berjanji akan segera melakukan perbaikan bersama Kapespam, KKM dan tenaga ahli untuk mengecek ke lapangan untuk segera membenahi pompa hidram yang rusak tersebut.

Kepala Desa Bintang Meriah Terkelin Kaban saat diminta tanggapannya prihal tak berfungsinya proyek PAM Simas pernah mengatakan anggaran pembangunan AM Simas sudah terealisasi.

Sebelum pompa tersebut dapat difungsikan sebagaimana mestinya, saya selaku pejabat pemerintahan desa bintang meriah tidak akan menandatangani berita acara serah terima , katanya.

Menyikapi gagalnya pengoprasian pompa hydram pada proyek PAM Simas Surya Kurniawan Rambe Sekertaris DPD Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Kab.Karo sangat menyayangkannya.  

“Masalah ini akan saya layangkan surat ke bagian Inspektorat tembusan Bapeda, Bupati Karo dan ke Pihak aparat penegak hukum Unit Tipikor Polres Tanah Karo. Saya menduga mulai dari tahapan awal pengerjaan tanpa kajian yang matang dan wajar kalau kita berasumsi bahwa ada penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Ini harus diusut tuntas sehingga pemdes dan masyarakat tidak merasa dirugikan,” tegas Surya.(mr/jon).

Admin Metro Rakyat News