Balai Musyawaroh Merupakan Suatu Pertemuan Antara Kedua Belah Pihak Yang Bersengketa
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI – Polres Tanjungbalai dalam mendukung Program 100 hari kerja Kapolri, telah menyelesaikan 54 perkara dengan Restorative Justice. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH memaparkan dukungan capaian program unggulan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (27/04/2021)
Lebih lanjut sebut Kapolres Tanjungbalai, dalam Transformasi Operasional enam Program Utama diantaranya tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum dalam 60 hari kerja Kapolri.
Oleh sebab itu katanya, dalam program peningkatan Kinerja penegakan hukum, Polres Tanjungbalai telah membuat inovasi/wadah yaitu berupa Balai Musyawaroh disetiap Polsek Polsek Sejajaran,Balai musyawaroh merupakan suatu balai pertemuan antara kedua belah pihak yang bersengketa untuk berbicara dari hati ke hati dengan memperhatikan kearifan lokal sebagai pertimbangan dalam hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice
Adapun hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice penanggung jawabnya adalah masing masing para Kapolsek,”
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH sebutnya lagi, mendukung 100 hari kerja Kapolri sampai dengan 27 April 2021, jajaran Polres Tanjungbalai telah menyelesaikan 54 perkara dengan pendekatan Restorative Justice.
Penegakan hukum dalam suatu sengketa adalah upaya terkakhir/ultimum remedium, melalui wadah Balai musyawaroh dapat memberikan solusi bagi masyarakat yang bersengketa sehingga hubungan sosial masyarakat tetap baik dan harmonis serta Kota Tanjungbalai tingkat Kamtibmasnya juga tetap terjaga dan kondusif,” paparnya
“Sampai saat ini semua perkara yang telah diselesaikan dengan pendekatan restorative justice memberikan efek positif bagi warga yang bersengketa yaitu hubungan kekerabatan/keluarga tetap terbina dan terjaga,”.(mr/Ade)


