Hendak Lakukan Transaksi Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Ringkus Warga Angin Nauli Sibolga
METRORAKYAT.COM, TAPTENG (SIBOLGA UTARA) – Sat Resnakoba Polres Tapteng kembali berhasil ringkus tersangka miliki barang terlarang jenis Sabu-sabu Selasa (16/03/21). Penangkapan warga Sibolga berinisial FST (28) warga Jln. Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dibenarkan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH. SIK. MH.
“Benar, tersangka berhasil diamankan Personil kita atas kepemilikan barang terlarang jenis Sabu-sabu. Kini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning Kamis (25/03/21).
Lanjut Paur Humas lagi, tersangka FST warga Jln. Nomensen di amankan tidak jauh dari tempat peribadatan (Gereja) yang terletak di Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara.
“Kita mendapatkan info dari masyarakat, Bahwa ada seorang Lelaki membawa narkotika jenis Sabu-sabu hendak melakukan transaksi narkoba,” tutur Paur Humas Polres Tapteng.
Selanjutnya, setelah tersangka berhasil di ringkus Sat Resnarkoba, Personil Polres Tapteng berhasil menyita Barang Bukti (BB red) dari tangan tersangka berupa, 01 botol plastik warna putih, 02 paket narkotika jenis sabu-sabu, 01 Unit Handphone Merk Nokia warna Hitam dan 1 Unit Honda Supra X 125. Selanjunya setelah dilakukan penimbangan barang bukti seberat 1, 49 Gram.
Untuk kepentingan proses hukum, Personil Polres Tapteng membawa tersangka FST beserta barang bukti ke kantor Polisi Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Paur humas menjelaskan, kini tersangak ditahan di RTP Polres Tapteng, diduga telah melakukan tindak pidana yang berbunyi, “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun (MR/RM).
