Diduga Napi Kelas II B Kutacane Bebas Berkeliaran Di Luar Setor Uang Puluhan Juta Wakil Ketua YLBHIMA Abu Alex Mintak Kanwil Kumwil Turunkan Inspeksi
METRORAKYAT.COM, KUTACANE – Penghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Bebas berkeliaran di luar Lapas kembali ke daerah Gampong halaman masing-masing berbulan-bulan diluar lapas sebulan sekali balik dua hari saja terus keluar lagi pulang ke Gampong halaman.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda (YLBHIM) Aceh, H M Ali Abusyah akrab di sapa Abu Alex, Senin (15/03/2021).
“Bebasnya narapidana berkeliaran di luar Lapas merupakan ironi bagi penegakan hukum di daerah ini, yang diduga akibat kongkalikong dan menyetor uang puluhan juta di dalam lapas,” kata Abu Alex, yang juga mantan GAM.
Abu Alex, mempertanyakan mengapa sejumlah narapidana yang pada umumnya terkena kasus narkotika kelas kakap bisa berada di luar Lapas tanpa pengawalan petugas. Sebab, setiap penghuni lapas harus mengantongi izin dari pimpinan lapas agar bisa keluar dari lapas. Tujuannya pun harus jelas, seperti menghadiri pemakaman keluarga, menjenguk keluarga yang sakit. Izin pun bisa diberikan setelah ada jaminan dari pihak keluarga.
H M Ali Abusyah akrab di sapa Abu Alex juga mempersoalkan mengapa sejumlah narapidana bisa bebas berkeliaran dan di mana tanggung jawab Kalapas Kutacane Fahyudi selaku pucuk pimpinan di lapas tersebut,” tutup Alex.
Sementara itu Kalapas Kelas II B Kutacane Fahyudi saat dikonfirmasi oleh media ini melalui handphone ( seluler ) dengan dana masuk, untuk meminta tanggapan tentang narapidana banyak yang berkeliaran di luar dan menyetor uang puluhan juta. Yang bersangkutan tidak mengangkat.
Sampai berita ini di terbitkan media ini belum ada tanggapan dari Kalapas kelas II B Kutacane. (MR/DANTON)

