Miliki Ganja Kering, Seorang Nelayan di Ringkus Personil Polres Sibolga
METRORAKYAT.COM, SIBOLGA – Personil Polres Sibolga melalui Sat Reskrim amankan seorang Nelayan di salah satu dermaga tempat kapal nelayan berlabu di Jln. KH.A.Dahlan Sibolga Senin (01/03/21). Pengamanan tersangka pemilik Daun Ganja Kering di perkirakan sekitar Jam 15:00 WIB tanpa perlawanan dari tersangka.
Setelah berhasil melakukan penangkapan tersangka di salah satu steker, Personil Polres Sibolga melalui Unit Opsnal melakukan introgasi Indentitas tersangka, dan mengaku bernama inisial SBB Alias J (32) nelayan,warga Desa Kalangan, Lk II, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Proses penindakan terhadap tersangka yang di lakukan Polres Sibolga, berhasil menyita Barang Bukti (BB red) dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan 5 bungkus daun ganja dengan ukuran sedang terbungkus kertas warna coklat dan 1 potongan kertas warna coklat dari saku kiri depan serta ditemukan 1 unit hp warna hitam.
Menurut penjelasan tersangka barang terlarang jenis Ganja Kering di dapat darI seseorang dengan identitas sudah di katongi oleh personil Polres Sibolga.
Keberhasilan dari pengamanan tersangka seorang nelayan dari jln. KH Ahmad Dahlan Kelurahan A.Habil Sibolga di benarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, SH. SIK melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin.
“ya benar, kini tersangka sudah diamankan di RTP Polres Sibolga untuk Poroses Hukum lebih lanjut,” Tutur Kapolres melalui Paur Humas Polres Sibolga Sabtu (13/03/21).
Lanjut Paur Humas Polres Sibolga, atas kepemilikan barang terlarang, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dengan bunyi, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis tanaman (ganja) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) dari Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun (MR/RM).


