KPUD kab Sorsel Menerima SK Pensiun Dini An. Drs,Alfons Sesa.,MM

KPUD kab Sorsel Menerima SK Pensiun Dini An. Drs,Alfons Sesa.,MM
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SORONG – Komisi pemilihan Umum daerah(KPUD) kab.Sorong Selatan provinisi Papua Barat telah melaksanakan tahapan demi tahapan dalam rangka pemilihan bupati dan wakil bupati kab.Sorsel periode 2020-2025. Hingga kini KPUD telah membuka Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati kab Sorsel.

Dari hasil verifikasi berkas syarat calon maka pasangan calon wakil bupati Nomor urut 1 Drs Alfons Sesa,MM belum menyerahkan surat pemberhentian sebagai PNS. Hingga mengacu Pada PKPU 3 Tahun 2017 pasal 69 yaitu bagi calon yang berstatus sebagai Angota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri dan Pegawai negri sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri dan Pegawai negri sipil paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Bedasarkan pada PKPU diatas, maka calon wakil bupati Drs Alfons Sesa,MM telah menyerahkan surat dari Badan Kepegawai Negara (BKN) tentang pemberian pensiun pegawai negri sipil An Drs Alfons Sesa Nip.640022233/196702051993031008 yang di antar oleh salah satu Tim pemenangan Tingkat Kabupaten An Hasiba sira kepada staf sekretaria Kpud Kab sorong selatan pada tanggal 9 November 2020 maka pada saat itupula Drs Alfons Sesa,MM telah saah dan memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati kabupaten Sorong Selatan periode 2020-2025.

Hasiba Sira juga menjelaskan bahwa dengan adanya surat tersebut telah di berikan kepada kpud kab sorsel maka semua proses telah berakhir hingga fokus tim yaitu siap memenangkan pilkada 9 desember 2020 memdatang. ia pun menyampaikan himbauan kepada masyarakat Sorong selatan khususnya pendukung Samson agar tidak terofokasi dengan isu isu yang berkembang. “Karena pasangan Calon wakil kita telah menyelesaikan seluruh syarat calon yang di mintakan,”ujarnya.(mr/Dewa)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.