Diduga Palsukan Surat Jual Beli Villa di Bali, Pengusaha Asal kKarimun Ditangkap

Diduga Palsukan Surat Jual Beli Villa di Bali, Pengusaha Asal kKarimun Ditangkap
Bagikan

METRORAKYAT.COM, KARIMUN – Pengusaha asal Karimun berinisial As, berhasil di tangkap oleh tim tabur (tangkap buron) di perumahan Citra Indah, kota Batam kepulauan Riau, pada Minggu (10/01/2021). As terpidana 4 tahun 6 bulan ini, tidak sendiri, melainkan istrinya juga bernama endang astuti (48) turut ditangkap, Jumat (08/01/2021) karena terlibat dalam kasus pemalsuan surat jual beli saham Bali.

Penangkapan di lakukan oleh kejaksaan tinggi Bali di bantu dengan satuan reserse dan kriminal polresta Barelang.

Dari informasi yang di himpun metronews (metrorakyat.com), seharusnya As juga di ringkus saat melakukan penangkapan terhadap istrinya, karena petugas meyakini bahwa As sedang bersama di TKP saat istrinya di tangkap, namun sang istri berkeras mengatakan kalau suaminya sedang ke pelabuhan Harbourbay Batam untuk menyebrang ke Karimun, sehingga petugas (tim tabur) segera mengejar As ke pelabuhan Harbourbay namun As tidak di temukan di sana tetapi penangkapan di lakukan di perumahan Citra Indah Batam, dan saat itu juga As di terbangkan ke Bali untuk di tahan di Gianyar Bali.

“Saya juga menghimbau untuk ketiga orang DPO yakni Hartono (Notaris) dan Hartati serta Nugroho untuk segera menyerahkan diri,”ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Harlianto Selasa (12/1/2021). (MR/Baho)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.