Kuasa Hukum PT.PEKOLA Kirim Hak Jawab dan Koreksi ke Redaksi Metrorakyat.com Terkait Pemberitaan Berjudul “M.Zulfri & Usman Abdillah Diduga Cuci Uang Hasil Korupsi Rp.4,75 Milyar di PT PEKOLA”
METRORAKYAT.COM, MEDAN – PT.Pelabuhan Kota Langsa (PT.PEKOLA) melalui Kuasa Hukumnya, Chairul Azmi, SH & Partners menyurati redaksi media online metrorakyat.com yang berpusat di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara terkait penerbitan berita berjudul ‘M.Zulfri & Usman Abdillah yang diduga Cuci Uang Hasil Korupsi Rp.4,75 Milyar di PT PEKOLA’ yang tayang pada 10 Januari 2021.
Adapun surat dari kuasa hukum PT.PEKOLA berisi hak jawab dan koreksi sehubungan dengan pemberitaan yang di tayangkan di web media online Metrorakyat.com.
Seperti di katakan oleh Chairul Azmi,SH selaku kuasa hukum PT PEKOLA melalui telepon selulernya mengatakan bahwa isi pemberitaan yang telah ditayangkan dan di tulis oleh wartawan media metrorakyat.com yang ada di Langsa tidak lah benar dan telah membuat citra perusahan tidak baik di mata masyarakat kota Langsa.
” Klien saya merasa keberatan atas pemberitaan yang tayang di media online metrorakyat,com edisi 10 Januari 2021 lalu. Karena menurut kami isi pemberitaan tersebut tanpa adanya melakukan konfirmasi langsung kepada PT PEKOLA. Artinya, setiap pemberitaan itu harus lah di lakukan terlebih dahulu konfirmasi sebelum di tayangkan,” ujarnya.
Adapun surat kami dari Chairul Azmi,SH & Partners Nomor:001/CA&P/I/2021, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Januari 2021 mewakili kepentingan klien kami atas nama Muhammad Zulfri,ST.,M.M.,M.T selaku direktur utama PT.Pelabuhan Kota Langsa (PT.PEKOLA) berisi:
1.Bahwa PT.Pelabuhan Kota Langsa selaku Badan Usaha Milik Daerah sejak di dirikan sampai dengan saat ini tidak pernah menerima pernyertaan modal dari Pemko Langsadengan total nilai sebesar Rp.4,75 milyar.
2.Bahwa Data Keuangan PT.Pelabuhan Kota Langsa setiap tahunnya di lakukan Audit oleh 3 lembaga audit keuangan yang berkompeten yaitu inspektorat Kota Langsa dan Kantor Akuntan Publik (KAP) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
3.Bahwa Data Keuangan PT.Pelabuhan Kota Langsa pertanggal 31 Desember 2019, berdasarkan Laporan Auditor Independen oleh Kantor Akuntan Publik Drs.Sjarifuddin Chan, dapat di ketahui Modal Awal yang di setor dan di tempatkan oleh Pemko Langsa pada PT.Pelabuhan Kota Langsa hanya berjumlah Rp.1,7 Milyar dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan PT.Pelabuhan Kota Langsa.
4. Berdasarkan hal tersebut diatas, dugaan telah melakukan praktek pencucian uang (Money Loundering), dan korupsi anggaran pemerintah kota Langsa yang di opinikan secara negatif dalam pemberitaan tersebut merupakan suatu hal yang tidak benar terhadap klien saya (Muhammad Zufri) dan Walikota Langsa, Usman Abullah.
5. Bahwa sehubungan dengan pemberitaan yang telah saudara terbitkan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap PT.PELABUHAN KOTA LANGSA dan mencemarkan nama baik klien saya secara pribadi, untuk itu, seyogyanya bagi seorang wartawan wajib menguji informasi pemberitaan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan azas praduga tidak bersalah, sehingga berita tersebut tidak mengandung berita bohong dan fitnah.
6.Bahwa memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Jo.Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang kode etik Jurnalistik Jo.peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab Jo.Pedoman Pemberitaan Media Siber, suatu kewajiban bagi saudara untuk segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat di sertai dengan permintaan maaf.
Atas surat tersebut, Chairul Azmi, SH pun berharap ada kebijakan dari pimpinan media metrorakyat.com untuk kiranya memberikan bimbingan dan arahan kepada wartawan yang menulis berita untuk lebih profesional dalam bekerja sesuai UU Pokok Pers, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku di negara Republik Indonesia.
” Kiranya hubungan media dengan instansi terkait dapat saling sinergi dengan memberikan masukan dan pemberitaan yang menyejukkan, pada dasarnya kritik di media itu di butuhkan selama isi pemberitaan tersebut dapat di pertanggungjawabkan oleh wartawan yang melakukan peliputan (penulis berita),”pungkasnya. (MR/red)
Berikut link berita : https://metrorakyat.com/2021/01/m-zulfri-usman-abdullah-diduga-cuci-uang-hasil-korupsi-rp-475-milyar-di-pt-pekola/

