Lagi Oknum Polisi, AKBP B Kena OTT Tim Saber Pungli, Ini Kisah Selengkapnya…
MetroRakyat.com | JAKARTA — Tim Sapu Bersih melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang perwira menengah Polri, AKBP berinisial B. AKBP B diamankan terkait dugaan praktik pungutan liar (Pungli). “Benar OTT oleh Satgas,” kata Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (17/11/2016). Menurut Dwi yang juga Ketua Tim Saber Pungli, penangkapan dilakukan karena AKBP B diduga meminta uang kepada pihak berperkara. Dwi membenarkan perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. “Iya, kurang lebihnya begitu,” ujarnya. Namun Dwi belum membeberkan kapan dan dimana OTT dilakukan terhadap AKBP B.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya meminta tim saber pungli bekerja optimal menangani praktik penyimpangan di layanan publik. Bersih-bersih pungli ini juga dilakukan di internal Polri. “Target dari tim ini adalah pungli di layanan publik, mulai dari masalah sertifikat, pengurusan KTP, SIM di Polri, pengurusan izin Balai POM, hak cipta paten merek. Semua yang berhubungan layanan publik, perizinan, ini sasaran untuk pungli. Semua layanan publik birokrasi pemerintah,” kata Tito, Rabu (16/11).
Kasus OTT AKBP Brotoseno, Pengamat Duga Oknum di Internal Polri Terlibat
Pemerhati Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukmianto mendesak kepolisian mengusut tuntas pengamanan kasus korupsi yang melibatkan Kepala Unit (Kanit) Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno. Bambang menduga, adanya oknum lain di internal Dit Tipikor Bareskrim Polri yang terlibat. “Jika tak segera dituntaskan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kinerja Dit Tipikor Bareskrim ke depan,” kata Bambang, Jumat (18/11/2016).
Kanit Tipikor Bareskrim, Polri AKBP Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh satgas saber pungli pada Selasa (15/11/2016) di Jakarta Selatan. Dalam OTT tersebut petugas mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp3 miliar. Ironisnya, AKBP Brotoseno pernah menjadi penyidik di KPK. Bambang menegaskan, Polri harus menelusuri aliran dana tersebut. “Harus ditelusuri uang tersebut dari mana dan akan mengalir ke mana? Apalagi ini meyangkut penyidik di Tipikor Bareskrim,” ujar Bambang. “Sama seperti kasus korupsi yang lain harus dikembangkan. Jangan hanya pada satu aktor saja karena kasus korupsi tidak bisa berdiri tunggal,” lanjutnya.
Di lain sisi, Bambang juga mengapresiasi kinerja satgas saber pungli yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang berhasil mengungkap kasus ini. Sebelumnya Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno mengatakan OTT yang dilakukan terhadap Brotoseno terkait kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimatan Barat pada 2012 dan 2014 lalu. Diduga Brotoseno tertangkap tangan melakukan pengamanan kasus korupsi cetak sawah.
Dalam OTT tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.3 miliar rupiah. “Ya benar (tiga miliar) saat ini masih dalam pemeriksaan di Bareskrim,” ujar Dwi. Untuk diketahui dalam kasus proyek cetak sawah fiktif tersebut, Bareskrim Porli juga telah menetapkan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Warsin sebagai tersangka pada 2015 lalu. Upik saat itu menjabat sebagai ketua tim kerja BUMN Peduli 2012.
Diduga Terima Uang Rp 1,9 M, AKBP Brotoseno Ditahan di Rutan Polda
Bareskrim Polri menahan AKBP Raden Brotoseno di Rutan Mapolda Metro Jaya. AKBP Brotoseno diduga ikut menerima duit Rp 1,9 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Brotoseno ditahan di rutan Mapolda karena saat ini rutan Bareskrim dalam renovasi. “Saya dapat kabar siang ini sudah dilakukan penahanan. Terhitung hari ini kan sudah ditahan,” kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan (18/11/2016).
Boy menjelaskan penanganan perkara AKBP Brotoseno bersama polisi berinisial D sudah diserahkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim akan menyidik dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan kedua tersangka. “Tadi siang seluruh tersangka sudah diserahkan ke penyidik Tipikor Bareskrim,” ujarnya.

Boy memastikan proses pidana terhadap keduanya dilakukan bukan sekadar kode etik. “Etik jalan, pidana juga, tapi terpisah,” sambungnya. AKBP Brotoseno tertangkap tangan pada Jumat (11/11) lalu berdasarkan hasil penelusuran terhadap oknum polisi berinisial D. Keduanya diduga menerima duit dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014, berinisial HR.
Tujuan pemberian duit agar memperlambat proses penyidikan perkara tersebut. Rikwanto memastikan pemberian duit Rp 1, 9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar, merupakan inisiatif dari pengacara HR. “Seseorang mengaku pengacara mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. (Untuk) Memudahkan untuk yang bersangkutan sering ke LN baik untuk urusan bisnis dan pengobatan sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil, agak diperlambat saja,” papar Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto.
Pengacara dan Perantara Dugaan Suap AKBP Brotoseno Ditahan di Mako Brimob
Tim Sapu Bersih Pungli tidak hanya menangkap AKBP Raden Brotoseno dan Kompol D terkait dugaan suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah. Pengacara inisial HR dan perantara inisial LM juga ikut ditangkap. “Iya, dan sudah ditahan,” kata Irwasum Polri Komjen Dwi Priyatno saat dihubungi , Jumat (18/11/2016).
Dwi yang juga Ketua Tim Saber Pungli itu mengatakan, HR dan LM saat ini sudah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. AKBP Brotoseno tertangkap tangan pada Jumat (11/11) lalu berdasarkan hasil penelusuran terhadap oknum polisi berinisial D. Keduanya diduga menerima duit dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014, berinisial HR.
Tujuan pemberian duit agar memperlambat proses penyidikan perkara tersebut. Rikwanto memastikan pemberian duit Rp 1, 9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar merupakan inisiatif dari pengacara HR. “Seseorang mengaku pengacara mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. (Untuk) memudahkan yang bersangkutan sering ke LN baik untuk urusan bisnis dan pengobatan sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil, agak diperlambat saja,” ujar Karo Penma Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di kantornya hari ini.
Uang Rp 1,9 miliar yang diserahkan kepada AKBP Brotoseno dan D dilakukan dua tahap, yakni pada bulan Oktober dan awal November. Pemberian dilakukan oleh LM sebagai perantara. “Jadi pengacara inisial HR memberikan uang pada penyidik. Dari (pengakuan) yang bersangkutan (HR), uang yang Rp 3 miliar itu merupakan inisiatif HR sendiri,” papar Rikwanto.
Ditangkap Terima Duit Rp 1,9 M, AKBP Brotoseno Kena Sanksi Kode Etik
Kanit III Direktorat Tipikor Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno terancam sanksi etik dari Mabes Polri. Sanksi diberikan karena AKBP Brotoseno ditangkap bersama oknum polisi berinisial D atas dugaan menerima duit Rp 1,9 miliar. “Untuk 2 anggota tersebut, kita kenakan UU internal pelanggaran kode etik profesi. Pasal 7 dan Pasal 13 terhadap peningkatan citra dan kehormatan Polri, serta anggota Polri dilarang melakukan KKN dan gratifikasi,” kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Menurut Rikwanto, sanksi profesi yang bisa dikenakan kepada keduanya berupa demosi, teguran, termasuk penundaan pangkat. Sanksi ini diberlakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran hasil pemeriksaan tim internal. “Nanti tunggu prosesnya. Bisa demosi, teguran, penundaan (kenaikan) pangkat, sekolah sampai pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat,” sambungnya
Tim masih memeriksa intensif AKBP Brotoseno dan D yang ditangkap Satgas Saber Pungli dibantu tim Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Bila ditemukan dugaan unsur pidana, perkara keduanya dilimpahkan ke Bareskrim. “Setelah pemeriksaan internal, kami akan serahkan ke Bareskrim untuk pengembangan apakah terjadi tindak penyuapan,” sambung Riwkanto. AKBP Brotoseno tertangkap tangan pada Jumat (11/11) lalu berdasarkan hasil penelusuran terhadap oknum polisi berinisial D. Keduanya diduga menerima duit dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014, berinisial HR.
Tujuan pemberian duit agar memperlambat proses penyidikan perkara tersebut. Rikwanto memastikan pemberian duit Rp 1, 9 miliar dari total yang dijanjikan Rp 3 miliar merupakan inisiatif dari pengacara HR. “Seseorang mengaku pengacara mengaku memberikan uang untuk memudahkan pemeriksaan terhadap DI. (Untuk) memudahkan yang bersangkutan sering ke LN baik untuk urusan bisnis dan pengobatan sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil, agak diperlambat saja,” papar Rikwanto.
Uang Rp 1,9 miliar yang diserahkan kepada AKBP Brotoseno dan D dilakukan dua tahap, yakni pada bulan Oktober dan awal November. “Jadi pengacara inisial HR memberikan uang pada penyidik. Dari (pengakuan) yang bersangkutan (HR), uang yang Rp 3 miliar itu merupakan inisiatif HR sendiri,” papar Rikwanto. (MR/DTC/Net).
