Calon Pertahana, Hulman Sitorus Tak Terbendung Di Pilkada Siantar
MetroRakyat.com | PEMATANG SIANTAR — Pasangan nomor urut 2, Hulman Sitorus dan Hefriansyah Noor, hampir dipastikan menang telak pada pilkada Kota Pematang Siantar, Sumut. Berdasarkan rekapitulasi hasil pindai formulir C1 yang dilansir situs KPU, calon petahana ini menguasai lebih dari separuh suara sah. Hingga Kamis (17/11) pukul 11.30 WIB, laman http://pilkada2015.kpu.go.id/pematangsiantarkota sudah menampilkan 99,81 persen hasil rekapitulasi hasil pindai formulir C1 atau formulir berisi data penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hanya formulir C1 dari 1 TPS di Kecamatan Siantar Martoba yang belum dipindai. Sedangkan dari 7 kecamatan lainnya sudah selesai 100 persen. Pada Pilkada Pematang Siantar terdapat 535 TPS. Total sudah 114.619 suara yang terpindai. Jumlah itu terdiri dari 107.328 suara sah dan 7.543 suara tidak sah.
Dari hasil rekapitulasi itu, pasangan Hulman Sitorus dan Hefriansyah, unggul dengan perolehan 59.336 suara (55,03 persen). Perolehan suara mereka terpaut jauh dari posisi kedua yang ditempati pasangan Wesly Silalahi dan Sailanto dengan perolehan 25.542 suara (23,69 persen). Sementara pasangan Teddy Robinson Siahaan dan Zainal Purba menduduki peringkat ketiga dengan perolehan 18.919 suara (17,55 persen). Posisi paling buncit diisi pasangan Sujito dan Djumadi dengan perolehan 4.031 auara (3,74 persen).
Hasil pemindaian formulir Model C1 ini belum ditetapkan sebagai hasil resmi Pilkada Kota Pematang Siantar. Website KPU menyatakan data ini masih bersifat sementara dan bukan hasil final. Kesalahan yang terdapat pada rekapitulasi pada formulir ini diperbaiki pada rekapitulasi di tingkat atasnya.
Seperti diberitakan, pemungutan suara Pilkada Pematang Siantar baru digelar Rabu (16/11). Proses ini tertunda sekitar 11 bulan dari jadwal pada 9 Desember 2015 menyusul gugatan hukum dilayangkan pasangan Survenof Sirait dan Parlindungan Sinaga, yang dicoret KPU setempat. Pemungutan suara akhirnya diselenggarakan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Survenof Sirait dan Parlindungan Sinaga dinyatakan kalah dalam proses hukum itu dan tak dapat ikut pilkada. Pilkada ini hanya diikuti empat pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Keempat pasangan itu, yakni Sujito-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba, dan Wesly Silalahi-Sailanto.
Sidang Pleno KPU Tidak Ada yang Boleh Halangi, Jika ada Keberatan, Hal yang Biasa
Eliakim juga mengatakan sidang pleno KPU Kota Siantar tidak ada yang boleh menghalangi, dan menyebutkan jika memang ada yang merasa keberatan, hal tersebut adalah hal yang biasa. “Sidang pleno siapapun tidak bisa menghalangi. Silahkan aja kalau ada memang keberatan, ada bukti-bukti, ada yang kurang pas adanya lembaga, silahkan diadukan, adanya penegak hukum. Kalau memang KPU tidak jujur, tidak adil melaksanakan pilkada ini, silahkan KPU diadukan, bukan kita istilah boikot memboikot, karena apapun hasil pilkada ini untuk kemenangan masyarakat Siantar, selama ini kita kerinduan walikota definitif, sekarang sudah ada kita hargailah.

Kalau memang ada menyalahi aturan soal pelaksanaannya, dimana bukti-buktinya, kita namanya DPRD bukan bisa mengadili datau menyelidiki, hasilnya itu diserahkan ke lembaga hukum untuk diperiksa. Apakah memang betul bersalah atau tidak, biarkan mereka yang menentukan,” paparnya, Jumat (18/11). Ditanya soal pernyataan 24 anggota DPRD tersebut bahwa nantinya mereka tidak akan hadir dalam rapat-rapat di DPRD, Eliakim menyebutkan hal tersebut sah-sah saja. Dia menyebutkan bahwa Negara ini diatur oleh peraturan. “Kalau tidak hadir pas rapat itu hak mereka, kalau memang nggak mau datang orang itu, ya silahkan, mau saya paksa rupanya supaya datang mereka, itu hak pribadi mereka, hak masing-masing nya itu, apa boleh buat, biarkan ajalah. Negara kita ini kan diatur dengan peraturan, dengan undang-undang, ya uda kalau nggak mau datang, nggak ada di peraturan, di undang-undanng, ketika orang itu nggak datang maka dipecat, kalau nggak datang nggak apa-apa,” tutupnya.
24 Anggota DPRD Siantar Nyatakan Tolak Hasil Pilkada Susulan
Berdasarkan keterangan dari 24 anggota DPRD Kota Siantar terdiri dari 6 Fraksi menyatakan menolak hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Susulan 16 November, dengan perolehan suara terbanyak pasangan calon (paslon) Hulman Sitorus-Hefriansyah (Manis). Hal tersebut dikatakan para anggota dewan yang partai mereka mengusung paslon nomor urut 3 Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba (TRS-Zainal) dan nomor urut 4 Wesly Silalahi-Sailanto (Westo) ketika menggelar konfrensi pers di Siantar Hotel, Kamis (17/11/2016).

Adapun resolusi para anggota dewan itu dibacakan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Siantar, Frans Herbet Siahaan. Diketahui resolusi para anggota dewan ini terdiri dari Fraksi Golkar, PDIP, Nasdem, Hanura Keadilan Rakyat, PAN Pembangunan Sejahtera dan Gerindra. Frans Herbet menuturkan, ada beberapa alasan mereka mendesak pembatalan hasil Pilkada Susulan. Pertama paslon nomor urut 2 itu telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistemik dan massif, berupa politik uang dan sabotase atau perampasan puluhan ribu formulir surat undangan pemilih atau C6 milik warga pemilih. “Kedua, bahwa tindakan politik uang dan sabotase puluhan ribu formulir C-6 itu justru telah dipertontonkan secara vulgar dan terbuka secara umum, di kawasan rumah pribadi Hulman Sitorus, Jalan Mual Nauli, Kota Siantar, sejak beberapa hari menjelang hari “H” pemungutan suara hingga puncaknya tanggal 16 November 2016 pukul 02.00 WIB,” sebut Frans Herbet.
Ketiga, bahwa tanggal 15 November 2016, sekira pukul 08.00 WIB, tindakan Hulman Sitorus yang melecehkan aparat keamanan dan institusi peyelenggara Pilkada ini telah mendapat protes dari warga pemilih antara lain, berupa seruan aksi damai “no money politik” dan “kembalikan formulir C-6 warga pemilihan”. “Namun aksi damai kelompok massa ini, ternyata justru telah mengundang kekerasan dan penganiayaan. Dengan senjata tajam, kayu balok dan broti, tiba-tiba saja sekelompok massa pendukung Hulman Sitorus mengejar dan menyerang kelompok massa anti money politik, hingga mengakibatkan beberapa di antaranya mengalami luka-luka, dan beberap unit sepeda motor ringsek,” sebut Ketua Partai Nasdem Kota Siantar ini.
Keempat politik uang, sabotase formulir C-6 dan kekerasan yang dilakukan Hulman dan timnya, secara resmi telah dilaporkan ke Kapolresta, Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Siantar, namun justru tidak digubris. “Malah ketika kelompok massa pendukung Hulman Sitorus melakukan tindakan kekerasan justru aparat Kepolisian membubarkan paksa massa anti money politik. Tetapi sebaliknya membiarkan aksi mobilisasi massa pemilihan ke rumah Hulman terus berlangsung secara leluasa, seakan aksi money politik dan sabotase formulir C-6 itu, sah dan dilindungi oleh petugas,” baca Frans.
Alasan kelima, seperti dikuatirkan, maka pemungutan suara pada Pilkada itu telah melakukan ajang kecurangan yang buruk dan sangat parah. Seluruh TPS akhirnya dimenangkan paslon Manis. Tidak tanggung-tanggung, sekalipun tak masuk akal dan logika, tetapi suara Hulman unggul sangat mencolok. “Keenam, seiring suara Hulman-Hefriansyah yang sangat diluar nalar, kami mencatat sejumlah kecurangan berlangsung secara massif di hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS),” lanjut Frans.
Bentuk dan varian kecurangan tersebut, diantaranya pengumpulan formulir C-6 secara besar-besaran oleh tim Hulman. Pembagian fomulir C-6 oleh tim Hulman kepada warga pemilihan di lokasi TPS. Bagi-bagi uang di lokasi TPS. Intimidasi pada pemilihan untuk pilih nomor 2. Pemalsuan dan pengadaan fomulir C-6 untuk memobilisasi pemilihan eksodus atau pemilihan siluman ke TPS-TPS tertentu. “Beberapa kecurangan Pilkada Siantar yang sementara ini tercatat, adalah penangkapan tim sukses Hulman bernama R Nainggolan, ditangkap dan diserahkan kepada Panwaslih karena mengumpulkan fomulir C-6, namun kasusnya tidak berlanjut. Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tidak netral dan intervensi perhitungan suara,” tandasnya.
Sebagai contoh di TPS 5 Kelurahan Nagapitu, formulir C6 Kabupaten Simalungun beredar di Kota Siantar. Tim Hulman Sitorus, bernama Putri Hutabarat, membagi-bagi formulir C6 di lokasi TPS. Selain itu ada saksi dari paslon bernama Jonson, mengintimidasi etnis Tionghoa untuk mencoblos nomor 2. “Ada penduduk daerah lain yang dimobilisasi menjadi pemilihan siluman/eksodus untuk memilih Hulman. Mobilisasi mahasiswa dari Medan, dengan fasilitas ongkos pulang pergi (PP) ditambah sejumlah uang. Tim Hulman yang mengkordinir adalah Monang Lumbantobing, warga Siantar, yang diberi fee Rp 10 ribu per mahasiswa.,” papar Frans Herbet.
Dia menuturkan, berdasarkan alasan tersebut anggota DPRD pendukung kedua paslon menyatakan, menolak hasil Pilkada Kota Siantar, memboikot pangakuan terhadap paslon Manis, mendesak Panwaslih dan KPUD Siantar untuk membatalkan hasil Pilkada. “Apabaila KPUD Siantar menetapkan paslon 2 menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar, 24 anggota DPRD terdiri dari 6 fraksi akan memboikot sampai priodesasi kami berakhir tahun 2019,” tutup Frans Herbet. (MR/HET/Merd).
