Polsek Anggana Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
METRORAKYAT.COM, KUKAR – Polsek Sangasanga, Kukar (Kutai Kartanegara), mengamankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur bertempat di Rumah pelaku di Jl. Sekolahan Rt.12, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kukar, Minggu (13/12/2020).
Adapun Kronologi kejadian pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020, sekira jam 17.00 Wita, telah datang pelapor atas nama SU selaku pendamping korban dan Pembina Rumah Aman Kota Samarinda, melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban SN yang diduga dilakukan oleh tersangka SA yang merupakan Bapak Kandung korban.
Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan September 2020 dirumahnya yang terletak di Jln. Sekolahan RT.12, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kukar.
Kapolres Kukar (Kutai Kartanegara) AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sangasanga IPTU Agus Fitriadi menuturkan bahwa diketahuinya korban mengalami tindak persetubuhan setelah korban dilakulan pemeriksaan yang hasilnya bahwa selaput dara korban sudah rusak akibat benda tumpul.
“Kemudian dilakukan interogasi secara lisan dari Pihak Rumah Aman Samarinda, dan korban baru mengaku bahwa benar telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh Bapak Kandungnya,” ucap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, tersangka diamanakan di Mapolsek Sangasanga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kata Kapolsek. (MR/IS)
