Pangihutan Rumapea: Apa Kebijakan KPU kota Medan Mengenai e-KTP Bagi Pemilih Pemula?
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Pilkada Kota Medan tinggal menghitung hari namun KPU Kota Medan belum membuat kebijakan seputar persyaratan e- KTP bagi pemilih pemula. Seharusnya, sudah ada kebijakan Suket (Surat Keterangan) bagi yang belum memiliki e- KTP terutama pemilih pemula karena mereka itu baru mengurus perekaman yang dikhawatirkan tidak bisa siap sebelum 9 Desember nanti.
Pengamat politik lokal yang mantan Komisioner KPU Kota Medan Drs Pangihutan Sirumapea,MSP mengatakan hal itu, Kamis menyangkut penyelengaraan Pilkada 9 Desember nanti.
Mantan anggota KPU Medan yang dulunya menangani pemilih mengatakan agar jangan terjadi keragu-raguan di kalangan pemilih pemula, sebaiknya KPU Medan dan di daerah lainnya segera membuat kebijakan baru bahwa yang belum memiliki e- KTP bisa menggunakan Suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Waktunya sudah mendesak karena tinggal beberapa hari lagi. Seandainya pun Suket diberlakukan, menjadi pertanyaan apakah masih sempat diselesaikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Mengurus e-KTP itu kan butuh waktu dan tidak mungkin bisa satu minggu, karena saat perekaman di kantor camat dikatakan bisa sampai satu bulan.
“Itulah sebabnya, kita mendorong KPU Kota Medan segera mengeluarkan ketentuan pemberlakuan Suket sebagai pengganti e- KTP,”ucapnya.
Penegasan bisa menggunakan Suket di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada 9 Desember nanti,kepentingannya bukan hanya bagi pemilih yang belum punya e- KTP saja tetapi perlu juga bagi para Tim Pemenangan masing masing pasangan calon walikota dan wakil walikota.
Bila cepat diputuskan, tentu memudahkan bagi tim pemenangan masing masing calon untuk mensosialisasikannya kepada para pendukungnya.
Mengingat jadwal pengantaran C6 kepada masing masing pemilih oleh KPPS sudah dekat maka bisa menjadi kesempatan sosialisasi Suket itu kepada para pemilih.
Langkah ini juga menjadi salah satu memberi kepastian bagi para pemilih pemula untuk datang ke TPS pada 9 Desember nanti. Tentunya langkah baru ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat pemilih di Kota Medan.
“Kita berharap tingkat partisipasi pemilih meningkat dibanding yang lalu dengan tetap menegakkan disiplin protokol kesehatan,”tutup Pagihutan Rumapea.(mr/red)


