Luhut Jabat Menteri KKP Ad Interim, Aktivis Nelayan Tradisional Minta Penegakan Hukum Terhadap Pukat Trawl, Tidak Ada Kompromi

Luhut Jabat Menteri KKP Ad Interim, Aktivis Nelayan Tradisional Minta Penegakan Hukum Terhadap Pukat Trawl, Tidak Ada Kompromi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo angkat bicara soal kabar ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menekankan, pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (25/11/2020).

Jokowi mengatakan, pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia yakin lembaga antirasuah itu bekerja secara transparan, terbuka, dan profesional.

“Ya tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK, kita menghormati. Dan, saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, profesional,” kata dia.

Dilansir dari salah satu media online, berdasarkan surat yang diteken Mensesneg Pratikno. Adapun Luhut Binsar Panjaitan secara definitif menjabat sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi yang mengkoordinir Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim,” kata Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi kepada wartawan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara usai ditetapkan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim atau sementara, mengatakan rapat pertama dengan semua eselon I, untuk sebahagian jangan ada pekerjaan yang terhenti, (memastikan setiap program KKP tetap berjalan).

“Saya minta, kalau boleh, KPK juga memeriksa sesuai ketentuan ketentuan, saya titp itu aja , tidak semua orang jelek, banyak yang baik kok, ya rapat pertama dengan semua eselon I, untuk sebahagian jangan ada pekerjaan yang terhenti, tadi kita evaluasi sebentar mengenai lobster, jadi kalau dari peraturan yang ada, Permen yang dibuat itu tidak ada yang salah, semua itu dinikmati oleh rakyat melalui program ini,”ucap Luhut.

Terpisah, awak media coba melanjutkan kemabali pemberitaan dengan judul “Menteri KKP Terjerat OTT KPK, Aktivis Nelayan Minta Penegakan hukum Yang Pasti Terhadap “Pukat Trawl” yang terbit di Portal Metrorakyat kemarin.

Menurut aktivis nelayan, Khairil Chaniago mengatakan bahwa vocal poin dari persoalan Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan di persoalan lobster saja.

“Melihat vocal poin dari persoalan Kementerian Kelautan dan Perikanan(KKP) ini yang saat ini lagi trend ini bukan persoalan lobster tapi persoalan banyaknya armada perikanan dari negeri Tiongkok yang masuk ke zona Eksklusif Indonesia, jadi perseteruan sebenarnya bahwasanya RRC kali ini coba mengumandangkan tentang Nine-Dash Line(tentang sembilan garis putus putus) yang tujuannya untuk mengakuisisi keberadaan Laut Cina Selatan dan Natuna ke wilayah teritorial mereka,”kata Khairil.

Sambungnya, ini bisa kita lihat dalam beberapa bulan(bahkan setahun) belakangan ini, kapal coast guard RRC itu sudah banyak yang masuk ke wilayah teritorial Indonesia, yang berfungsi mengawal kapal kapal perikanan mereka untuk mengexploitasi perikanan yang ada di Natuna. “Nah ini persolan paling mendasar dari sekian banyak persolan yang ada di KKP,”ungkap Khairil.

Masih Khairil, karena apa? Karena disini persoalannya sudah jelas, ini persolan kedaulatan, kalau masalah dugaan korupsi benih lobster itu hanya persolan recehan, apalagi jumlah yang katanya yang dikorupsi itu hanya sekian miliyar saja, persoalan recehan, persolan lebih besar adalah ketika hak sumber daya alam perikanan kita di perairan Natuna itu di exploitasi oleh kapal-kapal perikanan China yang dikawal kapal-kapal coast guardnya , Itu kerugiannya bukan main, itu kerugiannya ratusan miliar, karena tidak ada data yang jelas disitu, bisa jadi triliunan.

“Nah persoalannya adalah kalaupun Menteri KKP itu ditangkap dan hari ini dipegang oleh KPK, Mampu gak Luhut Binsar Panjaitan mengatasi itu, bukan malah yang kita khawatir kan akan membuka celah atau membuka peluang kapal kapal perikanan asing itu makin bebas untuk mengexploitasi sumber daya perikanan kita, iya secara kasat mata belum pernah melihat alat tangkap apa yang digunakan oleh kapal-kapal perikanan itu, tapi kita curiga kalau mereka sudah dikawal kapal coast guard China artinya ada sumber daya alam yang bernilai tinggi, tidak mungkin hanya ikan ikan plagis saja yang mereka tangkap, ini masih asumsi, oleh karenai tu ya butuh Investigasi yang mendalam dari pihak KKP sendiri tapi apakah mampu pihak KKP untuk melakukan itu, nanti kita lihat bagaimana Luhut memimpin KKP dalam awal ini,”pungkasnya.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut juga disebut Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982,

KKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. FUNGSI:Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab KKP; dan. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan KKP. Selain persoalan lobster, disinggung persoalan-persoalan kelautan lain yakni masih merajalelanya pukat yang dilarang yaitu pukat trawl (sering disebut pukat harimau) di perairan Selat Malaka, Khairil Chaniago menambahkan bahwa dalam konferensi hukum laut internasional , atau kita kenal UNCLOS persoalan kelautan itu ditata dan diatur untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk di dalamnya juga pasal-pasal yang membahas eksploitasi di sektor perikanan yang berideologi ramah lingkungan.

“Dalam konferensi hukum laut internasional , atau kita kenal UNCLOS(United Nations Convention on the Law of the Sea), itu dijelaskan bahwasanya persoalan-persoalan kelautan itu ditata dan diatur untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk di dalamnya juga pasal-pasal yang membahas eksploitasi di sektor perikanan yang berideologi ramah lingkungan.” Ujar Khairil Chaniago

Nah kalau kita melihat dari situ pengejawantahannya dengan trawl, kita tahu bahwasanya trawl itu ada tiga tipe yang pertama ada yang pertama adalah Bottom trawl, Mid Water Trawl (jaring yang dioperasikan diantara permukaan dan dasar perairan) dan Surface Trawl (Jaring yang dioperasikan dipermukaan air), definisi trawl adalah dia memiliki dua kantong pembuka apakah terbuat dari kayu(papan)atau besi yang diiringi oleh rantai serta memiliki jaring, yang memiliki pukat ukuran net size tertentu dan itu digerakkan secara mobile.

“Nah kalau sampai Bottom troll, bottom trawl itu sampai ke dasar, dan itu kecenderungannya dalam menghancurkan habitat terumbu karang (ekosistem laut), kalau dia Mike quiser trawl dengan ukuran kantong mais terkecil, paling kecil dia akan menghantam bibit-bibit(benih) anak anak ikan yang belum layak untuk dikonsumsi, maka oleh karena itu, kita berani mengambil kesimpulan bahwa trawl adalah alat tangkap sektor perikanan yang merusak habitat merusak terumbu karang merusak kesejahteraan nelayan.”terangnya.

“Kalau kita melihat dalam persoalan undang-undang ini kan banyak, dari mulai
Kepres No 39 Tahun 1980 tentang Peralangan alat tangkap trawl, undang-undang perikanan no 31 tahun 2004, Undang undang 45 tahun 2008, Itu juga trawl dilarang, kan begitu, tapi dari undang-undang ini ditetapkan sampai berubah berbagai peraturan, tetap trawl itu tidak ada masalah, dijalankan terus, jadi kalau bicara aturan, sebenarnya sudah konkrit Indonesia ini tetapi secara intermentatif, karena terjadinya banyak pelanggaran pelanggaran, itu Undang-undang itu hanya bertahta diatas kertas saja tidak terelaborasi dengan baik dilapangan. ini mungkin karena kepentingan dari pada pengusaha-pengusaha perikanan yang sifatnya lebih liberal dalam pengolahan modal. Sehingga bukan kekayaan kita yang sedikit dinikmati oleh nelayan atau masyarakat yang banyak tetapi kekayaan kita yang banyak dinikmati oleh orang yang sedikit, siapa itu? itulah pengusaha-pengusaha trawl atau pengusaha-pengusaha perikanan yang menggunakan alat tangkap yang sifatnya adalah total global untuk menangkap semua sumber sumber daya perikanan di lautan Indonesia ini” terang bung Khairil.

Masih dia lagi, adanya keseriusan total dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait untuk pengamanan pemanfaatan sumber daya alam. jadi ini harus diterapkan bukan hanya sebuah wacana-wacana saja dijelaskan bahwasanya alat tangkap Trawl adalah alat tangkap yang merusak, nah itu harus benar-benar dikawal pelaksanaannya sehingga tidak ada lagi perizinan atas nama apapun, tidak ada lagi manipulasi data, tidak ada lagi manipulasi alat tangkap, sumber koordinasi keluarnya izin penangkapan.

“Penegak hukum baik dari sektor perikanan, baik dari unsur Departemen Kelautan Perikanan maupun pejabat pejabat(instansi instansi) terkait yang berkiprah didalam sektor kelautan harus berani menegakkan hukum ini, baik itu Kepolisian, Kesyahbandaran, Lantamal, itu harus berani, karena apa? mereka memang hadir di negara ini sebagai ornamen negara untuk menegakkan sebuah hukum dan kedaulatan, yang manfaatnya bagi bangsa Indonesia pada umumnya,” kata bung Khairil.

“Kita menginginkan sebenarnya para aparat yang terlibat didalam pengelolaan, dan yang mengawal aturan-aturan pemerintah itu, untuk pro-aktif lebih serius lagi, karena kehadiran mereka itu adalah untuk menegakkan hukum demi melindungi rakyat (bangsa) Indonesia, khususnya masyarakat pesisir yang sampai hari ini diberbagai tempat mengalami penurunan kesejahteraan secara drastis, kalau mereka tidak melakukan itu, berarti secara gak langsung, mereka itu sudah berkhianat terhadap bangsa ini, belum berkhianat sama negara tetapi sudah berkhianat terhadap bangsa ini dan akhirnya nanti mereka berkhianat pada negara, saya rasa itu” ujar bung Khairil Chaniago kembali.

Ya kita masih kepada semangat 20 tahun yang lalu, kita tetap menolak, segala alat tangkap yang bersifat destruktif terhadap sumber daya perikanan karena kalau itu terus menerus dilakukan maka dampaknya itu akan sangat signifikan dalam konotasi negatif terhadap kehidupan nelayan pesisir umumnya nelayan tradisional, kita tidak ada kompromi, tapi inikan aspirasi bawah, masalah kebijakan, masalah ketetapan (eksekusi) itukan ada di pemerintahan. oleh karena itu kiranya masyarakat perikanan khususnya nelayan tradisional bisa lebih menyuarakan ini, agar apa agar pemerintah
tertekan dengan suara rakyat, kita perlu mendidik rakyat dengan pergerakan, dan mendidik pengusaha dengan perlawanan. tambah R Khairil Chaniago.

Dikonfirmasi terkait masih maraknya pukat trawl diwilayah perairan Selat Malaka melalui pesan singkat What’s App nya, Direktur Polairud Polda Sumut Kombes Pol. Roy HM. Sihombing, S.I.K., belum menjawab.(mr/aril)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.