Pemkab Samosir Sosialisasi Inpres No 2 Tahun 2020 Bersama BNNP Sumut

Pemkab Samosir Sosialisasi Inpres No 2 Tahun 2020 Bersama BNNP Sumut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melaksanakan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut. Hadir Kepala BNN Sumut, Sekda Kabupaten Samosir, Kasdim Taput Mayor Arm Ojak Simarmata , Wakapolres Kompol Rachmat, di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat (20/11/2020).

Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Atrial menyampaikan bahwa Sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 merupakan rencana aksi pembentukan desa bersih dari Narkotika/Narkoba (Bersinar).

Untuk itu semua pihak diminta untuk ikut mendukung pemberantasan narkoba/narkotika lewat program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika).
Program P4GN menurut Atrial sangat perlu dilakukan yang berfokus pada kegiatan pencegahan sebagai upaya menjadikan tenaga kerja memiliki pola pikir, sikap serta terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Lanjut Atrial, Presiden telah menginstruksikan agar melaksanakan rencana aksi nasional P4GN tahun 2020-2024. Ini sebagai upaya pemberantasan narkoba untuk tidak dapat dilakukan sendiri, karena masalah tersebut menjadi masalah yang tengah dihadapi semua bangsa di dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Dari hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) bersama BNN Tahun 2017, sebagai sasaran kelompok usia 10-59 tahun, diketahui jumlah penyalahguna narkoba diperkirakan 3 hingga 3,7 juta orang.

Dengan sebutan terdapat 1 orang dari 51 s/d 63 orang penduduk Indonesia berusia 10-59 tahun, pernah atau masih menggunakan narkoba di tahun 2017.

“Dalam hal ini Sumut berada di peringkat pertama sebagai Provinsi penyalahguna terbanyak di Indonesia, dengan angka prevalansi sebesar 3,06% atau setara dengan 436,356 jiwa”, pungkasnya.

Kemudian berdasarkan data 2019, diketahui kasus tindak pidana narkoba BNN, Polri, Bea Cukai dan Imigrasi terdapat sejumlah 33,371 kasus yang melibatkan tersangka sebanyak 42,649 orang.
Sebagai barang bukti telah berhasil disita yakni ganja sebanyak 112,2 ton, shabu 5,01 ton, ekstasi 1,3 juta butir dan pcc 1,65 juta butir.

Untuk tahun ini, BNN telah berhasil mengungkap 47 hektar lahan ganja di Indonesia.
Sebagai efek samping penyalahgunaan narkotika tentu saja menimbulkan berbagai kerugian dan kerusakan bagi negara.

Mulai dari penurunan kualitas kesehatan masyarakat, kualitas SDM, hingga kerugian ekonomi.

Dampak buruk kesehatan dialami penyalahguna/pecandu narkotika cukup beragam.
BNN Sumut lewat Kepala BNNK Pematang Siantar Tuangkus Harianja, berharap semua pihak dapat mengambil langkah serentak, terpadu dan konsisten untuk ikut mendukung pemberantasan narkoba melalui program P4GN.

Juga terkait pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Berharap kerja sama sudah terjalin antara Pemkab Samosir dan BNN Kota Pematang Siantar akan tetap berlanjut, bahkan ditingkatkan lagi,” imbuhnya. (MR/JB Rumapea)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.