Mau Kabur Dari Petugas, Jaki Dihadiahkan Timah Panas
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Saat mencoba kabur dari Tim Opsnal Polsek Perbaungan, Jaki Farhan alias Jaki (36) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada betis kirinya.
Tersangka yang diduga bandar sabu tersebut disergap petugas pada hari Kamis 5 November 2020 sekira pukul 01.45 WIB yang tidak jauh dari kediamannya di Dusun I, Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Petugas juga mengamankan barang bukti 9 (sembilan) plastik klip putih ukuran besar yang di dalamnya berisikan butiran putih yang diduga narkoba jenis sabu, 2 (dua) sak atau 10 (sepuluh) seberat 10 gram.
Kemudian, 4 (empat) plastik klip transparan putih ukuran sedang yang di dalamnya berisikan butiran kristal putih diduga narkoba jenis sabu, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 6107 GC.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020) menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Desa Tanjung Buluh, Kecamatan Perbaungan yang sudah sangat meresahkan masyarakat sekitarnya.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal yang di pimpin Kanit Reskrim, IPTU, M.Tambunan, SH melakukan serangkaian penyelidikan dan benar setelah dilakukan penyelidikan tersangka yang belakangan diketahui bernama Jaki Farhan memang sebagai bandar narkoba.
Selanjutnya anggota Tim Opsnal melakukan under cover buy dan tiba-tiba melihat tersangka sedang duduk diatas sepeda motornya, personel langsung melakukan penindakan dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian setelah tersangka diamankan langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba yang diduga jenis sabu.
Setelah dilakukan interogasi cepat, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari teman pelaku bernama Hendrik yang diketahui oleh tersangka selama ini berdomisili di Tebingtinggi.
Berdasarkan keterangan tersangka tersebut dilakukan pengembangan namun pada saat ditengah jalan tersangka meminta untuk buang air kecil, dan pada saat tersangka akan buang air kecil berusaha melarikan diri dan mengambil senjata petugas, sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur, terang Kapolres.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke komando Polsek Perbaungan, dan tersangka dijerat pasal 114 subs 112, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 20 tahun penjara.(MR/AZMI)
