Pemerintah Kota Pangkalpinang Mengadakan Pembahasan Aturan Mengenai Denda Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Pemerintah Kota Pangkalpinang Mengadakan Pembahasan Aturan Mengenai Denda Bagi Pelanggar Prokes Covid-19
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Pangkalpinang melakukan pembahasan draf rancangan Peraturan Walikota (Perwako) mengenai Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan dan Sanksi Administratif guna melakukan pencegahan Covid-19 di wilayah Kota Pangkalpinang,

Sekretaris Daerah Pangkalpinang, Radmida Dawam yang memimpin langsung pertemuan tersebut mengatakan kalau kota Pangkalpinang telah memiliki Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,Senin (5/10/2020)

Sebenarnya Pemerintah kota Pangkalpinang sudah memiliki Perwako , tetapi dalam penerpannya hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda. Ini yang sedang kita bahas termasuk konsekuensinya,jelas radmida

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Setdako, Suparyono menambahkan untuk mengakomodir instruksi Menteri Dalam Negeri dan aturan-aturan lain dari pusat bahwa perwako bisa menetapkan denda.

“Sebelumnya sudah ada perwako penegakan disiplin dan sudah dilaksanakan dari awal September. daerah-daerah lain sudah ada menetapkan denda melalui perwako dan pergub,” jelasnya.

Setelah mendengarkan masukan dari para peserta rapat, Suparyono pun meminta agar OPD terkait seperti satpol PP, Dinas Perhubungan, Disperindag, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, BPBD serta bagian Hukum pemkot Pangkalpinang untuk kembali rapat teknis untuk penyempurnaan rencana perwako.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa Kota Pangkalpinang tidak terlambat dalam hal aturan terkait penanggulangan covid-19 karena sudah ada perwako nomor 49 tahun 2020.

Namun seiring dengan perkembangan penanggulangan pandemi terdapat hal-hal substansi yang belum terakomodir pada peraturan yang ada maka perlu pembahasan lebih lanjut yang melibatkan stakeholder.

Hadir juga dalam rapat tentang draf perwako yang diajukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Kepala divisi pelayanan hukum Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung beserta tim bagian hukum, perwakilan Forkopimda Kota Pangkalpinang, Asisten dan OPD di lingkungan Kota Pangkalpinang. (MR/HRM)
 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.