Kampanye Paslon Pilkada Toba masa Pandemi Covid19 “Senyap”

Kampanye Paslon Pilkada Toba masa Pandemi Covid19 “Senyap”
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TOBA – Hari ke 10 masa kampanye pilkada di Kabupaten Toba, belum satupun pasangan paslon yang membuat pemberitahuan rencana kegiatan kampanyenya ke Polres Toba. Bahkan ke KPU Toba juga belum ada surat pemberitahuan rencana kegiatan kampanye paslon. Bisa dikatakan kampanye hingga hari ke-10 ini masih “senyap”.

Komisioner KPU Toba, Charles Pangaribuan, Senin (05/10/20) mengatakan surat pemberitahuan rencana kegiatan kampanye dari masing-masing Paslon belum ada masuk ke Kantor KPU Toba. Karena masa pandemi covid19, belum ada Tim Paslon yang menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan kampanye ke KPU Toba. “Belum ada pemberitahuan, biasanya pemberitahuan itu disampaikan ke Polisi dan Bawalsu” kata Charles.

Kasubbag Humas Polres Toba, Aiptu Khairuddin Sukri Yanto mengatakan belum pernah ada masuk surat pemberitahuan kegiatan kampanye dari para Tim Pemenangan Paslon. “Belum ada masuk surat pemberitahuan kegiatan kampanye dari paslon” ujar Khairuddin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Romson Purba mengatakan pernah ada Tim Pemenangan Paslon yang melayangkan surat pemberitahuan dimaksud. Namun sayang surat pemberitahuan itu sampai ke Bawaslu Toba dengan waktu yang sangat sempit atau mendesak. “PernaH ada surat pemberitahuan sampai ke kita pada malam hari untuk kegiatannya besok paginya” ucap Romson.

Romson menegaskan surat pemberitahuan rencana kegiatan kampanye Paslon sudah disampaikan ke kantor Bawaslu setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Sehingga Bawaslu dapat melakukan pengawasan dan Polisi juga dapat melakukan pengamanan. “Paling tidak 3 hari sebelum sudah disampaikan surat pemberitahuan” kata Romson.

Dalam waktu dekat ini, Bawaslu Toba akan melakukan pembersihan alat peraga paslon Bupati/Wakil Bupati Toba. Sehingga seluruh alat peraga kampanye yang sah adalah alat peraga yang difasilitasi oleh KPU. “Bawaslu akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang bukan fasilitas dari KPU” ujar Romson.

Masa Kampanye Pilkada 2020 Kabupaten Toba masih sepi. Dengan belum adanya Surat Pemberitahuan Kampanye dari masing-masing paslon. Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sesuai Peraturan Kapolri no 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan STTP Kampanye Pemilihan Umum juga masih sepi. (MR/LM)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.