Datok Penghulu Gampong Tupah Diduga Tampung Kayu Ilegal

Datok Penghulu Gampong Tupah Diduga Tampung Kayu Ilegal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, ACEH TAMIANG – Sampai saat ini kegiatan penebangan dan pengolahan kayu hasil hutan oleh masyarakat Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang masih tetap berjalan lancar. Kamis ( 27/08/2020 ).

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan hasil temuan dari MetroRakyat. Com, di Gampong Tupah Kecamatan Karang Baru beberapa hari yang lalu.

Dimana terlihat di lapangan usaha panglong perabot yang berada di Gampong Tupah miliknya Datok Penghulu Ponijan diduga menampung, mengolah dan menimbun kayu tidak memiliki izin ( Ilegal ) terdapat kayu hutan marbo, damar, meranti dan sejenis kayu hutan keras lainya.

Salah seorang warga setempat kepada MetroRakyat. Com juga mengatakan, panglong perabot yang berada di Gampong Tupah miliknya Datok Penghulu bernama Ponijan yang beroperasi sudah sangat lama.

“Menurut warga setempat panglong perabot Datok Ponijan, terlihat selama ini mengolah kayu dijadikan untuk membuat kusen, lemari, kursi dan sejenis perabot, dan kayu bahan jadi seperti papan, Broti, dan balok tim hasil tebangan kayu tidak memiliki surat izin ( Ilegal ) yang diduga di tampung oleh Ponijan Geuchik Gampong Tupah,”ucapnya.

Menariknya, kendati kegiatan pengolahan, penjualan, penampungan serta penimbunan kayu hasil hutan diduga tanpa ijin alis ilegal sudah lama berjalan. Namun kegiatan tersebut sampai saat ini masih bisa berjalan langgeng tanpa ada hambatan dari pihak aparat penegak hukum di ke Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.

” Sementara itu Ponijan pemilik panglong perabot yang dirinya juga Datok Penghulu Gampong Tupah, yang diduga selama ini menampung kayu tidak memiliki izin ( ilegal ) untuk pengolahan, pada saat di konfirmasi melalui handphone, Ponijan malah menentang dengan mengatakan, warga mana yang mengatakan dirinya menampung kayu ilegal bawa kemari warganya,” ucap Ponijan melalui handphonenya dengan dana keras.

Sementara itu wartawan bertanya lagi kepada Ponijan yang juga seorang Datok Penghulu Gampong Tupah, selama ini kayu hutan yang masuk kedalam panglong perabot ada surat izin nya pak ?.

Ponijan diam sejenak tidak menjawab, kemudian, tidak lama mengatakan, dia berada di rumah dan menawarkan agar awak media menemuinya dirumah. “Kemari aja kita ngomong,” kata nya.

Namun wartawan tidak mendatangi kediamannya sesuai permintaan nya, tetapi mengajak untuk bertemu di luar saja untuk konfirmasi terkait hal tersebut Ponijan Datok Penghulu tidak bersedia, seraya menutup handphone nya.

Dalam aturan hukum dapat dilihat bahwa perusakan hutan adalah tindak pidana ilegal logging menurut Undang – Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan ilegal logging karena adanya kerusakan hutan.

Sedangkan untuk penampung atau penadah, jelas UU dan pasalnya dalam kita Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ). ( MR/DANTON )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.