DPRD Sumut Sesalkan Adanya Perlombaan Panjat Pinang di Kecamatan Percut Sei Tuan Saat Pandemi Covid-19

DPRD Sumut Sesalkan Adanya Perlombaan Panjat Pinang di Kecamatan Percut Sei Tuan Saat Pandemi Covid-19
Bagikan

METRORAKYAT.COM, DELISERDANG – Untuk mengurangi penyebaran penularan Covid-19 di Indonesia khususnya Sumatera Utara (Sumut), seharusnya masyarakat mematuhi peraturan yang disampaikan oleh pemerintah. Namun, sepertinya larangan itu tidak berlaku di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hal itu tampak saat perayaan hari Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ke-75 tahun, Senin (17/8/2020) kemarin, yang dilakukan di Jalan Tembung Pasar 4, Kelurahan Bandar Kallipah, Pasar 5 Tembung (Gang Salak 7), Jalan Makmur (Gang Anggrek 11), Jalan Sempurna (Pasar 7 Bengkel – red) dan Jalan Pasar 6 Tembung.

Tidak dapat disamakan seperti tahun-tahun sebelumnya, seharusnya pada tahun 2020 ini masyarakat diharuskan untuk menjaga jarak (social distancing) agar angka penularan virus corona dapat berkurang. Meskipun sudah ada larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi beberapa waktu lalu.

Mengetahui hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Rudy Hermanto menyesalkan adanya kegiatan panjat pinang yang sudah dilarang dan tidak boleh diadakan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Sangat menyesalkan kegiatan itu. Ada peringatan dari Mendagri di masa pandemi virus Corona yang tidak terkendali saat ini, tapi kegiatannya tetap dilakukan tanpa menerapkan protokol kesehatan,” katanya melalui pesan WhatsAppnya, Senin (17/8/2020) malam.

Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut ini menambahkan, seharusnya semua kegiatan yang akan dilakukan di wilayahnya masing-masing diketahui oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Mispika) ataupun Perangkat Desa.

“Mestinya pamong desa atau pemerintah di tingkat paling bawah yang tahu semua aktifitas masyarakat setempat,” pungkas Rudy Hermanto heran mengetahui kabar itu. (MR/SN)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.