Ketua KPU Raja Ampat Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Badan Adhock
METRORAKYAT.COM, RAJA AMPAT – Ketua KPU Raja Ampat Menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Badan Ad Hoc KPU Se- Raja Ampat yang Bertempat di Aula KPU Kabupaten Raja Ampat.
Hal ini juga dikatakan oleh Ketua KPU Raja Ampat, Steven Eibe S.STP, bahwa mengaktifkan kembali panitia adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan seluruh tahapan menuju Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Steven Eibe, menjelaskan pengaktifan kembali semua badan Adhoc penyelenggara Pilkada tersebut sesuai arahan KPU Republik Indonesia (RI) melalui instruksinya dalam surat KPU RI No. 441/PL.02-SD/01/KPU/VI tanggal 12 Juni 2020 perihal pengaktifan kembali PPK dan PPS pada Pemilihan 2020.
“Instruksi tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020,” jelas Steven Eibe kepada Media ini, Selasa,(11/08/20).
Dalam PKPU itu, sambung Steven menyebutkan bahwa tahapan Pilkada yang ditunda sementara, kembali dilanjutkan mulai 15 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Desiase (Covid-19)
“Dengan terbitnya instruksi KPU RI perihal pengaktifan kembali PPK dan PPS, maka PPK dan seluruh staf pada Sekretariat PPK di Kabupaten Raja Ampat bisa kembali aktif,” katanya.
Lanjut Ia, adapun tahapan pelantikan PPS, sudah dilakukan KPU Raja Ampat dengan mengikuti instruksi KPU RI tersebut. Bahkan, pihaknya menyerahkan salinan Surat Keputusan Pengangkatan anggota PPS kepada tiap anggota PPS terpilih melalui anggota PPK.
Kemudian, dalam instruksi KPU RI, papar Steven, pada poin ke-7 mengatur mekanisme pelantikan anggota PPK dan PPS yang belum dilantik. Ada beberapa pilihan mekanisme pelantikan.
“Salah satunya yang sudah kami laksanakan tersebut,” ucapnya.
Alasan dipilihnya mekanisme pelantikan itu, lanjut Steven, KPU Raja Ampat memperhatikan upaya Pemerintah Kota dalam mengatasi wabah Corona dengan menerapkan protokol kesehatan walaupun saat ini Raja Ampat sudah dalam Zona hijau.
“Mekanisme itu dipilih setelah kami berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota waisai, Semoga wabah yang saat ini kita alami bisa teratasi, dengan melakukan protokol kesehatan walaupun saat ini kita dalam Zona hijau.dan tahapan Pilkada dapat terlaksana sesuai jadwal baru sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 12 Juni 2020,” tandasnya. (MR/Felix)
