Kuasa Hukum Setiaro Waruwu Minta Kuasa Hukum SZW Jangan Mengintervensi Penyidik
METRORAKYAT.COM, GUNUNGSITOLI – Terjadinya dugaan penganiayaan pada tanggal 05/06/2020 terhadap Setiaro Waruwu yang diduga dilakukan SG, SW dan FW akhirnya dua orang terduga pelaku telah di tetapkan sebagai terdakwa sementara satu diantaranya sedang dalam pencarian Orang (DPO).
“Terduga Pelaku sebanyak 3 orang 2 diantaranya SW dan FW telah diamankan polisi namun, satu diantaranya menurut keteranga penyidik sedang dalam pencarian Orang (DPO)” hal ini di ungkapkan Setiaro Waruwu melalui Kuasa hukumnya Victorius Mendofa, SH Senin, 10/08/2020 saat gelar konfresi oers di Gunungsitoli.o9
Victorius Mendofa. SH sebagai Kuasa hukum Setiaro Waruwu juga minta kepada kuasa Hukum Sozanolo waruwu agar tidak mengintervesi penyidik atas laporan FW yang menuding klienya melakukan penganiayaan.
Di beberapa pemberitaan di media online, saya menilai bahwa ada dugaan menginterfensi penyidik. Mari kita menghargai proses penyelidikan dari pihak reskrim polres Nias, apapun hasil kita harus terima bahkan jika klien saya memenuhi unsur melakukan kesalahan dan di tetapkan sebagai tersangka maka saya siap menerimanya.
Victor juga menjelaskan bahwa, Sat Reskrim polres Nias telah melaksanakan pekerjaan dengan profesional, dalam laporan FW mereka telah melakuka olah TKP, memeriksa sejumlah saksi dan juga telah di gelar di polda sumatera utara. Jelas Victor.
“Kepada Kuasa Hukum SW saya berharap agar kita profesional dan tidak memaksakan Penyidik mari kita menunggu hasil penyelidikan polisi,” pungkasnya
Di tempat yang sama, Setiaro Waruwu menjelaskan kepada wartawan bahwa, tudingan terhadap dirinya membawa pisau pada saat itu, tidak benar.
“Pisau itu milik kedua terduga pelaku yakni SW dan SG. Saya harap jangan membalikkan fakta dan menudin saya. Telas Setiaro.
(MR/d1-red)
