Curi Brondolan Sawit PT.Socfindo, Dedi Ditangkap Satpam
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Mencuri berondolan sawit Perkebunan PT.Socfindo Bangun Bandar, Dedi (35) warga Dusun I, Desa Aras panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Satpam PT.Socfindo Bangun Bandar, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Kamis (16/7/2020) sekira pukul 14.30 Wib.
Kejadian bermula saat Satpam PT.Socfindo Bangun Bandar Taufid (48) bersama Jaka (33), melaksanakan patroli di areal blok 63 Afdeling I Perkebunakan PT.Socfindo Bangun Bandar, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul melihat seorang laki-laki sedang mengambil berondolan buah kelapa sawit selanjutnya dimasukan kedalam karung.
Melihat kejadian tersebut, Taufid bersama Jaka mengamankan pelaku dan membawa pelaku bersama barang bukti satu karung berondolan sawit ke Pos Satpam PT.Socfindo. Selanjutnya dibawa ke Polsek Dolok Masihul agar dilakukan proses hukum.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP J.Panjaitan, Jumat (17/7/2020) membenarkan kejadian tersebut. Pelaku diamankan oleh Satpam kebun PT.Socfindo saat sedang mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT.Socfindo dan menyerahkan ke Polsek Dolok Masihul untuk proses hukum.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Dolok Masihul untuk dilakukan proses hukum, akibat kejadian tersebut PT.Socfindo Bangun Bandar, Desa Bantan mengalami kerugian,” ujar AKP Panjaitan.(MR/AZMI)
