Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental, Nababan Dijemput Polisi
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Nafsu birahi yang berkobar di otak Ruhut Nababan (55) membuat dia lupa diri. Pria yang sudah sepuh tersebut nekat mencabuli JS (22) yang mengalami keterbelakangan mental.
Peristiwa cabul itu terjadi, dikediaman pelaku di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, pada hari Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 14:00 WIB.
Informasi yang dihimpun wartawan dari sumber di kepolisian menyebutkan bahwa terungkapnya peristiwa tindak pidana perbuatan cabul itu setelah dipergoki orang tua korban di kamar pelaku.
Sebelum kejadian, korban baru selesai makan lalu pergi bermain di sekitar depan rumah. Sekitar 30 menit kemudian pelapor, P Siregar (46) mencari keberadaan korban disekitar tempat tinggalnya.
Namun tidak ketemu, lalu pelapor diberitahu oleh anak pelapor bahwa korban sedang berada di rumah Ruhut Nababan. Mengetahui hal itu, pelapor bergegas langsung ke rumahnya.
Di dalam kamar, pelapor melihat langsung korban sudah tidak memakai baju dan Ruhut Nababan sedang menciumi payudara korban, seketika itu pelapor berteriak.
“Ompong…!!!! Kenapa kau buat gitu sama bere mu.” Terlapor terkejut dan pergi ke ruang tamu kemudian warga sekitar berdatangan dan menyarankan agar membuat laporan ke kantor polisi.
Selanjutnya, P Siregar membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai sesuai LP/ 258 / VII /2020 / SU /RES SERGAI, tanggal 11 Juli 2020.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kasatreskrim AKP Panduwinata mengatakan, Minggu (12/7/2020) bahwa berdasarkan LP tersebut, Tekab Scorpion Satreskrim Polres Sergai melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Sabtu, 11 Juli 2020 sekitar pukul 00:30 WIB dini hari dikediaman-nya.
Petugas dibantu Kepala Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Samsul Lubis telah diamankan yaitu Ruhut Nababan yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap perempuan yang diduga mengalami keterbelakangan mental.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan asusila sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 subs pasal 290 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres.(MR/AZMI)
