Dilaporkan Warga, Jurtul KIM Dibekuk TEKAB Polsek Firdaus
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Lagi asik melakukan permainan judi jenis KIM, Muliyadi Sinaga alias Sinaga (49) warga Dusun VIII Potean, Desa Sukadamai, tidak berkutik saat Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Firdaus meringkus dirinya di sebuah warung tuak, di Dusun VIII, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Kamis (9/7/2020) pukul 21:45 WIB.
Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kertas kecil berisikan nomor tebakan, 2 (dua) buah pulpen merk Standard warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam berisikan SMS rekapan pasangan nomor, Uang tunai sebesar Rp.154.000,- (Seratus lima puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2020), membenarkan penangkapan tersangka Muliyadi Sinaga alias Sinaga, dilakukan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tentang penyakit masyarakat tentang permainan perjudian jenis KIM di sebuah warung tuak.
“Dari laporan masyarakat langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan kita lakukan penangkapan kepada pelaku pemain judi jenis KIM,” kata Kapolres.
Kapolres Sergai AKBP Robin juga menjelaskan, saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengaku sudah dua minggu lamanya menjalani profesi sebagai jurtul KIM, mendapatkan omset seratusan ribu rupiah dengan upah 20 persen pada setiap putarannya.
“Pelaku mengaku sudah dua minggu menjadi jurtul dengan omset seratusan ribu dan mendapat upah 20 persen pada setiap putarannya,” bilangnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Firdaus guna proses hukumnya, dan pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, tandas AKBP Robin.(MR/AZMI)

