Pemkab Samosir, 1 Juli Kepariwisataan New Normal Hanya Lokal

Pemkab Samosir, 1 Juli Kepariwisataan New Normal Hanya Lokal
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SAMOSIR – Kepariwisataan di buka mulai 1 Juli 2020 hanya untuk wisatawan lokal. Artinya bukan untuk umum melainkan warga Samosir saja, menjaga penyebaran Corona.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir akan menerapkan tatanan New Normal Baru di berbagai bidang, seperti keagamaan, pendidikan, transportasi, kepariwisataan, perdagangan dan bidang lainnya. Khusus bidang pariwisata, Pemkab Samosir akan memberlakukan penerapan tatanan new normal per tanggal 1 Juli 2020 sebut Kepala Dinas (Kadispar) Pariwisata Samosir Dumosch Pandiangan SSos dalam sosialisasi penerapan tatanan New Normal bidang kepariwisataan yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Minggu (21/6/2020) yang dihadiri oleh para pelaku usaha pariwisata dan para pengurus organisasi kepariwisataan di kawasan Tuktuk Siadong.
Dumosch Pandiangan menyampaikan, sebelum dimulainya penerapan new normal, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, antara lain menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pedoman tatanan normal baru produktif dan aman corona virus disease (Covid-19) bidang kepariwisataan, terdiri dari 3 klaster, yakni objek wisata, hotel dan restoran.

“Setelah SOP disusun dan sudah ada persetujuan dari Bupati Samosir, selanjutnya harus sosialisasikan SOP kepada warga sekalian, seperti saat ini. Kemudian, masih ada tahap uji coba sebelum nanti 1 Juli 2020 di tetapkan penerapan tatanan normal baru bidang kepariwisatan,” ujarnya.

Namun, penerapan tatanan normal baru bidang kepariwisataan per 1 Juli nanti masih hanya wisatawan berdomisili di Samosir saja, tidak untuk wisatawan dari luar. Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi penerapan tatanan normal baru tersebut.

“Jadi ada timeline-nya. Bukan berarti kita terapkan new normal lalu semua wisatawan boleh berkunjung ke Samosir. Kita akan evaluasi. Bila memungkinkan, selanjutnya kita akan buka untuk wisatawan lokal antar kota/kabupaten di Sumatera Utara. Dan, kita lakukan lagi evaluasi. Bila berjalan baik, memungkinkan bagi kita untuk menerima wisatawan nusantara bahkan wisatawan mancanegara. Makanya, kita akan terus lakukan evaluasi,” ujar Dumosch yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan Simanindo ini.

Karenanya, agar semua berjalan baik, dia menyarankan agar para pengusaha objek wisata, hotel dan restoran disiplin dalam menerapkan SOP yang telah disusun Pemkab Samosir.

“Sebab, keberhasilan kita dalam menerapkan new normal ini juga tergantung kedisiplinan saudara sekalian. Ini bukan hanya tugas Pemerintah Kabupaten Samosir, namun merupakan tugas kita bersama, bagaimana agar kita tetap produktif namun aman dari Covid-19,” ujar kepala dinas.

Dijelaskan, ke depan, SOP ini akan tertuang dalam Peraturan Bupati Samosir, agar penerapan new normal ini memiliki payung hukum yang sah dan akan ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar
Adapun poin-poin yang dijabarkan dalam SOP tersebut, misalnya, untuk SOP pengelola rumah makan dan restoran, antara lain pengelola harus siap menandatangani surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan, memastikan seluruh karyawan sehat secara jasmani maupun rohani dan terbebas dari Covid-19, menyediakan alat pengukur suhu tubuh, petugas/pelayan wajib memakai masker, sarung tangan dan faceshield.
Kemudian, petugas/pelayan tidak melakukan kontak langsung dengan tamu, wajib menyediakan washtafel dan handsoap/handsanitizer, mengatur letak kursi dan meja minimal 1 meter, membatasi jumlah pengunjung minimal 50 persen dari kapasitas, menyediakan tempat sampah, membersihkan meja dan kursi sebelum dan sesudah kedatangan tamu, pengolahan makanan dilakukan dengan tidak kontak langsung dengan makanan tersebut, yakni menggunakan sarung tangan, garpu, sendok, terangnya. (MR/JB Rumapea)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.