Satreskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Ungkap 2 Kasus Pencurian Dengan 3 Tersangka
METRORAKYAT.COM, TANJUNG BALAI- Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus dua tersangka pelaku Pencurian kendaraan bermotor milik Yamaha N-Max milik Korbanya yang saat kejadian ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan kunci kontak masih lengket ditempatnya. Sabtu (6/6/2020) Jam 1:30 WIB.
Menurut Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa kejadian itu bermula pada saat korban Muslim Ketaren (30) warga Jalan Lamoduk, Kelurahan Kapias, Pulo Buaya, Teluk Nibung memarkir sepeda motor N-Max didepan toko material Sinar Family untuk membeli bahan, karena terburu-buru ia lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya, saat itu melintas dua orang pelaku bernama Muhammad Fahrul (24) warga Jalan Kartini, Kelurahan Sejambi Tanjung Balai bersama seorang temannya bernama Dedi (26) yang juga warga yang sama dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario, melihat sepeda motor ditinggalkan pemiliknya dengan keadaan kunci tertinggal, dan kemudian salah satu pelaku atas nama Fahrul langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kearah simpang Kawat,”ucap AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjutnya lagi, setelah kejadian korban membuat laporan ke Polres Tanjung Balai, atas kejadian ini, Satreskrim Polres Tanjung Balai melaksanakan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi di lokasi.
“Dari hasil penyelidikan kita dapat identitas para pelaku yaitu Fahrul dan Dedi. Hingga akhirnya pada hari Minggu tanggal 7 Juni 2020, sekitar jam 22:00 WIB kita dapat informasi bahwa para pelaku sedang berada di dusun 6, Desa Dipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Selanjutnya petugas kita langsung menuju ke lokasi dan berhasil meringkus kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max BK 6943 QAI milik korban,”jelas AKBP Putu Yudha Prawira.
Selanjutnya Kapolres Tanjung Balai juga menambahkan bahwa pihaknya juga telah berhasil meringkus seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama Zulkarnain Hasibuan ( 51) warga jalan Patimura, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan yang beraksi di jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan dengan barang bukti 1 unit Supra Fit yang terjadi pada tanggal 6 Juni 2020 jam 1:30 WIB didepan Tangkahan Cok Nasi.
“Pada para tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 5e dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk sepeda motor Yamaha N-Max dan Supra Fit telah kita kembalikan pada pemiliknya dengan status pinjam rawat dan bila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses penyidikan dapat dihadirkan kembali mengingat kendaraan bermotor tersebut merupakan alat transportasi korban untuk mencari nafkah,”pungkas Kapolres Tanjung Balai. ( MR/Suriyanto/Red )
